MUARA TEWEH, onlinesinarbarito.com – Bupati Barito Utara, H Shalahuddin mengatakan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program strategis nasional yang dibentuk melalui Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, operasionalisasinya di daerah harus menjadi prioritas bersama.
“Dari total 96 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Barito Utara, saat ini baru 6 yang benar-benar beroperasi. Ini tentu menjadi tantangan besar bagi kita semua. Kita harus menyusun strategi agar seluruh koperasi dapat segera berjalan sesuai potensi masing-masing desa dan kelurahan,” tegas Bupati Shalahuddin dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Felix pada Rapat Satgas Percepatan Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Barito Utara Tahun 2025, yang digelar di Aula Setda Lantai I, Rabu (26/11/2025).
Kegiatan rapat satgas ini merupakan langkah strategis dalam mendorong percepatan operasionalisasi Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Barito Utara.
Bupati Shalahuddin juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta rapat, mulai dari Wakil Bupati Barito Utara, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Asisten Sekda, kepala perangkat daerah, camat se-Barito Utara, Ketua Ikatan Notaris, pimpinan Dekopinda, Ketua APDESI, serta seluruh anggota Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Bupati juga meminta Satgas untuk memperkuat koordinasi, merumuskan kebijakan dan strategi percepatan, sekaligus mengidentifikasi hambatan-hambatan di lapangan. Selain itu, Satgas diminta melakukan pendampingan langsung, monitoring, serta evaluasi berkelanjutan agar operasional Koperasi Merah Putih dapat terlaksana secara cepat dan tepat.
“Kita berharap koperasi ini dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan ekonomi masyarakat, membuka lapangan pekerjaan, serta menekan angka pengangguran dan kemiskinan di desa maupun kelurahan di Barito Utara,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Sementara Kepala Dinas Nakertranskop-UKM Kabupaten Barito Utara, M Mastur menyampaikan laporan pelaksanaan Rapat Satuan Tugas Percepatan Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kabupaten Barito Utara Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Setda Lantai I pada Rabu (26/11/2025).
Mastur menjelaskan bahwa kegiatan rapat Satgas ini berlandaskan pada tiga dokumen utama, yaitu: Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/457/2025 tentang Pembentukan Satgas Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Merah Putih. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Disnakertranskop-UKM Tahun Anggaran 2025.
Ia menegaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih. eningkatkan koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam percepatan operasionalisasi koperasi. Mengidentifikasi kendala sekaligus merumuskan solusi atas berbagai hambatan yang terjadi di lapangan. Kegiatan rapat dilaksanakan pada Rabu, 26 November 2025, di Ruang Rapat Lantai I Setda Barito Utara. Sebanyak 40 peserta hadir mengikuti jalannya kegiatan.
Kegiatan rapat Satgas ini menjadi bagian penting dalam mendorong percepatan operasionalisasi Koperasi Merah Putih agar dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan ekonomi masyarakat di seluruh desa dan kelurahan di Barito Utara. (adv/sb).
Sinar Barito Pemersatu Banua