MUARA TEWEH, onlinesinarbarito.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Barito Utara menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2025, di Aula Kecamatan, Rabu (26/11/2025).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP Barito Utara, Drs Jufriansyah. Perizinan berusaha di Kabupaten Barito Utara kini semakin sederhana, cepat, dan transparan seiring penerapan regulasi baru berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Barito Utara, Drs. Jufriansyah, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2025, di Aula Kecamatan, Rabu (26/11/2025).
Jufriansyah menegaskan bahwa pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan sejalan dengan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025.
Aturan tersebut kata dia menjadi dasar penyederhanaan proses perizinan dan memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di daerah.
“Kini setiap tahapan perizinan memiliki batas waktu pelayanan yang jelas melalui kebijakan SLA atau Service Level Agreement. Jika proses melewati batas waktu, maka izin dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya melalui mekanisme fiktif positif yang mengutamakan kepastian usaha,” ucapnya.
Jufri juga menjelaskan bahwa seluruh layanan, seperti penerbitan KKPR hingga persetujuan lingkungan AMDAL maupun SPPL, telah sepenuhnya terintegrasi dalam OSS. Dengan sistem ini, tidak ada lagi proses layanan manual di luar platform tersebut.
Selain itu, pemerintah memberikan akses yang lebih besar bagi pelaku usaha UMKM untuk bermitra dengan perusahaan besar melalui fitur kemitraan dalam OSS. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing pelaku usaha lokal.
“Untuk itu kami mengajak seluruh pelaku usaha agar aktif melaporkan perkembangan usahanya melalui LKPM sebagai bahan evaluasi pemerintah dalam menyusun kebijakan investasi di daerah,” tegasnya.
Kegiatan bimtek ini menghadirkan narasumber dari Dinas PMPTSP dan instansi teknis terkait, serta diikuti oleh pelaku usaha dari berbagai kecamatan di Kabupaten Barito Utara.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap para pelaku usaha dapat memahami prosedur perizinan terbaru dan memenuhi kewajiban pelaporan investasi secara tepat waktu. (adv/sb).
Sinar Barito Pemersatu Banua