Banjarmasin Tetapkan Perda Kepemudaan, Peran Pemuda Diperkuat

BANJARMASIN, onlinesinarbarito.com, – Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan sebagai upaya memperkuat peran pemuda dalam berkreasi dan mendukung pembangunan daerah. (5/1/2026).

Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, menyampaikan perda tersebut menjadi landasan dalam mendorong pemuda agar lebih aktif menyalurkan ide, mengembangkan bakat, serta menciptakan inovasi yang bermanfaat bagi kemajuan kota.

Menurutnya, regulasi ini juga bertujuan memperkuat kolaborasi antara pemuda, pemerintah, DPRD, dan berbagai pemangku kepentingan dalam membangun daerah secara bersama-sama.

Ia menegaskan, pemuda memiliki peran strategis dalam pembangunan, sehingga perlu didukung dengan aturan yang mampu mendorong kreativitas, inovasi, dan partisipasi aktif di berbagai sektor.

Selain itu, perda ini juga sejalan dengan upaya menyiapkan generasi muda sebagai pemimpin masa depan menuju Indonesia Emas 2045, dengan menekankan pentingnya kemandirian dan daya saing pemuda.

Pemerintah Kota Banjarmasin berharap kehadiran perda tersebut dapat menjadi pedoman bagi pemuda untuk lebih memahami peran dan tanggung jawabnya, sekaligus membuka ruang lebih luas untuk berkontribusi dalam pembangunan kota.

Sementara itu, pihak DPRD menyampaikan bahwa perda kepemudaan ini merupakan hasil pembahasan bersama sejak 2025 dengan menyerap berbagai aspirasi dari kalangan pemuda.

Dengan ditetapkannya regulasi ini, diharapkan pemuda di Kota Banjarmasin semakin aktif, kreatif, dan mampu menjadi penggerak utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih maju dan sejahtera. (adv/sb).