BANJARMASIN, onlinesinarbarito.com, – DPRD Kota Banjarmasin menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan pedagang kecil dengan mencontoh kebijakan yang telah diterapkan di Kota Bekasi. (9/1/2026).
Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Mustakim, menyampaikan Kota Bekasi dipilih sebagai rujukan karena dinilai berhasil menerapkan regulasi perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kecil secara terstruktur dan efektif.
Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi referensi penting dalam penyusunan kebijakan di Banjarmasin agar mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pedagang kecil dan pelaku UMKM.
Ia yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus pembahasan raperda tersebut mengungkapkan, berbagai masukan telah diperoleh melalui kunjungan kerja ke Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi serta konsultasi dengan Kementerian UMKM.
Mustakim menilai, sistem perlindungan usaha di Banjarmasin saat ini masih berjalan secara terpisah dan belum terintegrasi secara optimal. Padahal, sebagai kota perdagangan dan pelabuhan, aktivitas usaha kecil dan UMKM di daerah ini sangat tinggi.
Ia juga menyoroti sejumlah kasus yang menimpa pelaku usaha kecil di daerah lain sebagai pelajaran penting agar tidak terjadi di Banjarmasin. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu menyiapkan regulasi yang kuat sejak awal.
“Perlu ada payung hukum agar pelaku usaha merasa aman dan nyaman dalam menjalankan usahanya,” ujarnya.
Terkait bentuk perlindungan yang akan diatur, pihaknya masih melakukan pembahasan lebih lanjut. Namun berbagai konsep dan bahan penyusunan kebijakan telah dikumpulkan untuk menghasilkan regulasi yang tepat bagi pelaku usaha di Banjarmasin.
Dengan adanya raperda tersebut, diharapkan perlindungan terhadap pedagang kecil semakin kuat serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis UMKM. (adv/sb).
Sinar Barito Pemersatu Banua