MUARA TEWEH, onlinesinarbarito.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Tim Percepatan Pembangunan bergerak cepat menindaklanjuti arahan Bupati Barito Utara dalam menangani genangan air yang terjadi di ruas jalan kabupaten KM 34 arah Benangin. Penanganan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara, M. Iman Topik. (14/1/2026).
Genangan air tersebut diketahui berasal dari pembuangan limbah air jalan akibat aktivitas hauling PT BDA yang berdampak pada fungsi dan kondisi jalan kabupaten. Menyikapi kondisi tersebut, Dinas PUPR segera menurunkan alat berat ke lokasi untuk melakukan penanganan teknis sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga infrastruktur jalan agar tetap aman dan nyaman digunakan masyarakat.
Kepala Dinas PUPR Barito Utara, M. Iman Topik, menyampaikan bahwa penanganan di lapangan telah dilakukan secara bertahap dan terukur.
“Sesuai arahan Bapak Bupati dan Wakil Bupati, kami langsung melakukan penanganan teknis di lokasi. Hingga saat ini sudah dilakukan penanganan pada 10 titik genangan dengan metode penutupan dan pengendalian aliran air, agar ke depan tidak kembali terjadi genangan yang merusak badan jalan,” jelas M. Iman Topik.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas PUPR didampingi oleh Staf Ahli, Asisten Bidang Pembangunan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bidang Bina Marga, Tim Satpol PP, unsur pers, serta tenaga teknis terkait lainnya.
Selain penanganan fisik, Dinas PUPR juga melakukan koordinasi intensif dengan pihak PT BDA terkait pengelolaan limbah air. Namun berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, penanganan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar operasional dan ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah melakukan komunikasi dan evaluasi bersama pihak perusahaan. Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada PT BDA untuk melakukan penanganan secara menyeluruh, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas M. Iman Topik.
Sementara itu, Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Utara wajib mematuhi peraturan dan bertanggung jawab menjaga aset pemerintah daerah.
“Saya menegaskan bahwa setiap perusahaan yang berinvestasi dan beroperasi di Barito Utara harus mematuhi aturan. Jangan sampai aktivitas perusahaan merugikan masyarakat dan merusak aset pemerintah daerah, khususnya jalan kabupaten. Infrastruktur ini dibangun untuk kepentingan bersama dan harus kita jaga bersama,” ujar Bupati Shalahuddin.
Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi merusak infrastruktur daerah.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas PUPR menegaskan akan terus bersinergi dengan instansi terkait serta melakukan pengawasan berkelanjutan guna memastikan infrastruktur daerah tetap terlindungi dan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.(adv/sb)
Sinar Barito Pemersatu Banua