Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Bartim, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

TAMIANG LAYANG, onlinesinarbarito.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah barak yang berlokasi di Jalan A. Yani Gang Mufakat RT 02, Kelurahan Tamiang Layang.
Korban diketahui berinisial J, seorang anak di bawah umur. Sementara terduga pelaku adalah seorang laki-laki berinisial B.C., warga Desa Kalamus RT 06, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur.

Kapolres Barito Timur, AKBP Edy Santoso, S.I.K., M.H.,  melalui AKP Hengky Prasetyo, S.Tr. K., M.H., S.I.K didampingi Kasi Humas AKP Eko Sutrisno menyampaikan, laporan polisi dibuat oleh ibu korban bernama Sori Peni pada Sabtu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 22.02 WIB, setelah dirinya memperoleh informasi dari seorang saksi bernama Mala mengenai peristiwa yang dialami korban sebelum meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan saksi, korban diduga disetubuhi oleh pelaku dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman beralkohol. Perbuatan tersebut diketahui oleh sejumlah saksi yang berada di dalam barak saat kejadian berlangsung.

Dalam keterangannya kepada penyidik, para saksi menyatakan bahwa pelaku diduga melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali terhadap korban di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Barito Timur melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor dan saksi, dilanjutkan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengamanan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi berinisial N.K., U.K.S., dan P.M., penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku B.C.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana atau Pasal 415 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu helai baju lengan pendek warna hitam, satu celana pendek motif macan tutul, satu BH warna abu-abu, satu celana dalam warna merah, satu kasur tilam warna biru, satu boneka bantal, satu selimut bergambar astronot, serta satu karpet plastik motif catur.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban dan keluarga korban.
Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Barito Timur. (isn/sb).