MUARA TEWEH, onlinesinarbarito.com – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara mencatat kinerja positif dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025. Dari target sebesar Rp1.452.616.500, realisasi penerimaan mencapai Rp1.551.162.465 atau 106,78 persen.
Kepala BPPD Barito Utara, Agus Siswadi, didampingi Kabid PBB dan BPHTB, Heri Fauzi menyampaikan capaian tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/1/2026).
Ia mengungkapkan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi seluruh pihak dan meningkatnya kesadaran wajib pajak di Kabupaten Barito Utara.
“Alhamdulillah, realisasi PBB-P2 tahun 2025 berhasil melampaui target yang telah ditetapkan. Capaian ini merupakan hasil kerja keras petugas di lapangan, dukungan seluruh perangkat daerah, serta meningkatnya kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak,” ujar Agus Siswadi.
Untuk Tahun 2026, target PBB-P2 ditetapkan tetap sebesar Rp1.452.616.500. Meski demikian, BPPD Barito Utara telah menyiapkan sejumlah rencana aksi prioritas dan inovasi pelayanan guna mempertahankan bahkan meningkatkan capaian realisasi pajak daerah.
Agus Siswadi menjelaskan bahwa salah satu fokus utama pada tahun 2026 adalah perluasan pelayanan mobil keliling atau pos pelayanan lapangan hingga ke tingkat rukun tetangga (RT) dan seluruh kantor perangkat daerah.
“Pelayanan PBB-P2 akan kami perluas langsung ke masyarakat. Untuk tahun 2026, pelayanan lapangan akan menjangkau 81 RT, terdiri dari 45 RT di Kelurahan Melayu dan 36 RT di Kelurahan Lanjas, serta 27 kantor perangkat daerah di lingkup Pemkab Barito Utara,” jelasnya.
Selain pelayanan langsung, BPPD juga terus mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi pajak daerah berbasis digital. Untuk PBB-P2 tersedia aplikasi SI-BAGA, My PBB, E-Layanan, dan E-SIG PBB-P2.
Sementara itu, untuk sembilan sektor pajak daerah lainnya disediakan My Simpatda, My BPHTB untuk pajak BPHTB, serta penerapan tapping box dan dashboard monitoring untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Lebih lanjut, Agus Siswadi menambahkan bahwa kemudahan akses pembayaran menjadi salah satu strategi penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kami terus mengembangkan kanal pembayaran pajak daerah secara non-tunai. Saat ini, BPPD telah menjalin kerja sama dengan bank BUMD dan BUMN sehingga wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui mobile banking, agen bank, ATM, maupun teller,” tambahnya.
Adapun kanal pembayaran yang tersedia antara lain melalui Bank Kalteng, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI, dengan berbagai pilihan layanan digital dan konvensional. Selain itu, kerja sama dengan Kantor Pos Muara Teweh juga masih dalam proses penyelesaian.
Dengan berbagai inovasi tersebut, BPPD Barito Utara optimistis pelayanan pajak daerah pada tahun 2026 akan semakin mudah, cepat, dan transparan, serta mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan. (adv/sb).
Sinar Barito Pemersatu Banua