MARABAHAN, onlinesinarbarito.com – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batola Tahun 2025–2045. Kebijakan strategis ini menjadi pijakan utama dalam mengatur arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
Bupati Batola, Bahrul Ilmi, menegaskan bahwa Perda RTRW merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan tata kelola ruang wilayah yang lebih tertib, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
“Perda RTRW ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam merencanakan dan mengelola tata ruang wilayah Kabupaten Barito Kuala secara lebih terarah,” ujar Bahrul Ilmi di Marabahan, Kamis (29/01/2026).
Menurutnya, penetapan RTRW Batola 2025–2045 memiliki arti strategis karena akan menentukan arah pembangunan daerah dalam jangka panjang, mulai dari pengembangan kawasan, investasi, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.
Ia berharap dokumen tata ruang tersebut dapat menjadi pedoman penting dalam mengendalikan pemanfaatan lahan dan pengembangan wilayah, sekaligus memastikan sinkronisasi pembangunan lintas sektor.
Dengan demikian, lanjutnya, pembangunan daerah dapat berjalan seimbang antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Batola yang telah berperan aktif dalam proses pembahasan hingga pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda.
Persetujuan bersama DPRD terhadap Raperda RTRW Kabupaten Batola Tahun 2025–2045 tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung DPRD Batola.
Dengan disahkannya Perda RTRW ini, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala berharap pembangunan daerah ke depan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. (adv/sb).
Sinar Barito Pemersatu Banua