MARABAHAN, onlinesinarbarito.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026, Rabu (28/01/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Kuala Tahun 2025–2045.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi arah pembangunan daerah, karena RTRW akan menjadi dokumen utama yang mengatur perencanaan dan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Barito Kuala selama dua dekade ke depan.
Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi menegaskan, Raperda RTRW merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata ruang wilayah yang tertib, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
“Raperda RTRW ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dalam memastikan penataan ruang wilayah berjalan secara terarah. Peraturan daerah ini nantinya menjadi dasar hukum dalam perencanaan pembangunan serta pengelolaan tata ruang di daerah,” ujar Bahrul Ilmi.
Menurutnya, keberadaan RTRW sangat penting untuk mengatur pengembangan wilayah, mengendalikan pemanfaatan ruang, serta menyelaraskan pembangunan lintas sektor, sehingga pertumbuhan daerah dapat berjalan seimbang.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Batola atas dukungan serta kerja sama yang diberikan selama proses pembahasan hingga Raperda tersebut dapat disetujui bersama.
“Saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Batola yang telah memberikan perhatian dan kontribusi pemikiran dalam setiap tahapan pembahasan hingga Raperda ini dapat disepakati bersama,” ungkapnya.
Bupati menambahkan, penetapan RTRW Kabupaten Barito Kuala Tahun 2025–2045 memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah dalam jangka panjang, sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah maupun investor dalam memanfaatkan ruang wilayah secara bijak.
Dengan adanya RTRW tersebut, diharapkan pembangunan di Kabupaten Barito Kuala dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, serta mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain persetujuan Raperda RTRW, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penyampaian Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati menjelaskan, perubahan regulasi tersebut dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap perkembangan kebijakan nasional serta kebutuhan daerah dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (adv/sb).
Sinar Barito Pemersatu Banua