BANJARMASIN, onlinesinarbarito.com – Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memberikan perhatian tindak lanjut penanganan sanksi tempat pemrosesan akhir sampah (TPAS) Basirih di Banjarmasin Selatan yang sudah setahun ditutup Kementerian Lingkungan Hidup RI. (06/03/2026)
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Ridho Akbar di Banjarmasin, Jumat, menyatakan, penanganan TPAS Basirih yang dikenakan sanksi oleh Kemen-LH sejak Februari 2025 karena beroperasi secara terbuka jadi atensi dewan karena sudah berlangsung selama setahun hingga Februari 2026.
“Kita ingin tahu sejauh mana kemajuan pemerintah kota membenahi TPAS Basirih itu, hingga dimungkinkan untuk bisa beroperasi lagi secepatnya,” ujarnya.
Sebab, kata dia, penanganan sampah di kota ini yang produksinya mencapai 400 ton lebih setiap harinya, tanpa TPAS tentunya sulit maksimal. Kota Banjarmasin hanya memiliki satu TPAS, yakni TPAS Basirih tersebut.
Karena dengan tidak beroperasinya TPAS Basirih ini, Pemkot Banjarmasin harus mengirim sampah ke TPAS Banjarbakula, yang dikelola Pemprov Kalsel di Kota Banjarbaru. Artinya harus mengeluarkan anggaran yang cukup tinggi untuk operasional armada dan ada biaya volume sampah yang dibuang.
Menurut Ridho, jika kondisi ini tidak disikapi dengan serius, salah satunya dengan memperbaiki TPAS Basirih yang disyaratkan Kemen-LH untuk bisa beroperasi lagi, meskipun dengan sistem terbatas, penanganan darurat sampah di kota ini bakal lebih lama berlangsung.
“Kami mengapresiasi pemerintah kota dalam hal ini dinas lingkungan hidup kota yang memastikan pembenahan TPAS Basirih terus berlanjut dan terus meningkatkan kemajuan,” ujarnya.
Di mana, ungkap dia, pemerintah kota melakukan pembenahan sesuai poin-poin yang disarankan Kemen-LH, hingga harapannya bisa selesai tahun ini.
“Kami harap tahun ini bisa selesai, hingga tahun depan bahkan kalau bisa tahun ini TPAS Basirih bisa dibuka lagi untuk penanganan sampah,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Alive Yoesfah Love menyampaikan, sangat mengapresiasi perhatian legislatif untuk penanganan TPAS Basirih, demikian juga dukungan persetujuan anggaran.
Diungkapkan dia, ada 22 sanksi bagi TPAS Basirih dari Kemen-LH hingga ditutup sejak Februari 2025 hingga sekarang.
Menurut dia, pemerintah kota merespon itu dengan melakukan pembenahan poin-poin saksi itu diawasi langsung tim Kemen-LH sendiri di lapangan, hingga kini tinggal satu poin.
“Ada beberapa zona sampah di TPAS Basirih yang harus kita uruk dan benahi tanggulnya, terkait pengelolaan air lindi dari limbah sampah itu sudah kita lakukan perbaikan maksimal,” ujar Alive.
Menurut dia, penanganan TPAS Basirih ini dipimpin langsung Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR, membuktikan begitu seriusnya pemerintah kota dalam membenahinya.
Pemkot Banjarmasin, kata Alive, dalam penanganan darurat sampah yang masih ditetapkan hingga kini dengan memaksimalkan peran ratusan bank sampah, rumah pilah di setiap kelurahan hingga menggerakkan masyarakat memilah sampah dari sumbernya.
“Sejauh ini sudah mulai terkendali dengan upaya itu, selain tetap bekerjasama dengan TPAS Banjarbakula di Kota Banjarbaru,” ujarnya. (adv/sb)
Sinar Barito Pemersatu Banua