MARABAHAN, onlinesinarbarito.com ā Peningkatan kualitas informasi dan dokumentasi oleh PPID merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa setiap badan publik, baik pemerintah maupun non-pemerintah, memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Hery Sasmita, S.STP., M.AP saat mewakili Pj. Bupati Mujiyat dalam membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Marabahan, Kamis (6/6/2024).
Hery menjelaskan bahwa undang-undang keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang dilindungi oleh konstitusi. “Jangan sampai kemudian terjadi gugatan dan menjadi sengketa informasi. Maka kita berharap dengan adanya rapat koordinasi pada hari ini bisa mencegah potensi terjadinya sengketa informasi,” ungkapnya.
Rakor yang diselenggarakan oleh Pemkab Barito Kuala melalui Dinas Komunikasi dan Informatika ini diikuti oleh 30 PPID Pelaksana. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Prov. Kalsel Bidang Kelembagaan, Drs. H. Ah. Rijani, M.AP, yang berpengalaman sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 1985 di pemerintahan Prov. Kalsel. Rijani memaparkan materi mengenai Hak dan Kewajiban Badan Publik dalam memenuhi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Rijani menjelaskan bahwa klasifikasi informasi publik terbagi menjadi informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan. Informasi terbuka meliputi informasi yang diumumkan secara berkala, diumumkan serta-merta, dan yang tersedia setiap saat sesuai dengan Pasal 9, 10, dan 11 UU KIP. Sementara informasi yang dikecualikan mencakup rahasia negara, rahasia pribadi, dan rahasia bisnis.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Syaiful Asgar, dalam laporannya menegaskan bahwa KIP merupakan tanggung jawab bersama dan juga merupakan bentuk pengawasan oleh masyarakat. “Melalui Rakor ini diharapkan semua PPID Pelaksana di SKPD dapat menjalankan pengelolaan informasi dan dokumentasi di instansi masing-masing dengan pelayanan informasi yang cepat dan sederhana,” tutupnya. (adv/sb).
 Sinar Barito Pemersatu Banua
Sinar Barito Pemersatu Banua
				 
		