PURUK CAHU, onlinesinarbarito.com – DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah kembali melaksanakan Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Puruk Cahu, Selasa (13/8/2024) dengan dua agenda.
Dua agenda dalam Paripurna tersebut adalah penandatangan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama DPRD dengan Pemkab Murung Raya tentang RPJPD Kabupaten Murung Raya 2025-2045 sekaligus penyerahan materi sidang Raperda tentang RAPBD perubahan tahun anggaran 2024.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil ketua I DPRD Murung Raya, Likon dan sejumlah anggota DPRD, juga dihadiri Penjabat Sekda Murung Raya, Rudie Roy serta unsur Pemda setempat.
Ketua Bapemperda DPRD Murung Raya, Rumiadi, S.E.S.H.M.H, menerangkan sistem perencanaan pembangunan Nasional adalah satu kesatuan proses perencanaan pembangunan untuk menyusun rencana pembangunan yang memiliki periode yang dibagi menjadi rencana jangka panjang, rencana jangka menengah dan rencana tahunan.
Rencana pembangunan jangka panjang Kabupaten Murung Raya 2025-2045, terang Rumiadi merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam kurun waktu kurang lebih 20 tahun yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah, kurang lebih lima tahun per periode.
“Berdasarkan pasal 5 Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Rencana pembangunan jangka panjang daerah memuat visi misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka panjang Provinsi Kalimantan Tengah,” sebutnya.
Hal ini, kata dia, selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang Nasional pada tahun 2025-2045 dengan visi pembangunan, Negara Nusantara berdaulat maju dan berkelanjutan.
Sedangkan rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi tahun 2025-2045 isi jangka panjang Kalimantan Tengah Tangguh tahun 2025 bermartabat berkah maju dan berkelanjutan.
“Kabupaten Murung Raya mengusung visi jangka panjang Kabupaten Murung Raya sejahtera, maju dan berkelanjutan sesuai dengan filosofinya Murung Raya, Tana Malai Tolung lingu artinya sebuah tanah yang menjanjikan sebuah kehidupan,” jelas Rumiadi. (asd/sb).
