KPU Murung Raya Putuskan Paslon Nomor 1, Heriyus-Rahmanto Unggul Dari Paslon Nomor Urut 2 Pilkada 2024

PURUK CAHU, onlinesinarbarito.com – Pada Minggu (1/12/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya.

Dari hasil rekapitulasi perhitungan suara pada Pilkada tahun 2024 ini, Pasangan (Paslon) Nomor urut 01, Heriyus-Rahmanto Muhidin, berhasil meraih perolehan suara 31.459 suara.

Sedangkan, untuk Pasangan (Paslon) Nomor urut 2, H. Nuryakin-Doni meraih 31.141 suara.

Perolehan hasil suara ini di bacakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya, Okto Dinata berdasarkan seluruh perolehan suara dari 10 Kecamatan di Kabupaten Murung Raya yang disampaikan sebelumnya oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Adapun rincian perolehan suara dari Paslon Nomor urut 01, Heriyus Midel Yoseph-Rahmanto Muhidin, dan Paslon Nomor urut 2 : Nuryakin-Doni, dari 10 Kecamatan yang ada di Murung Raya.

1.Kecamatan Barito Tuhup Raya, Paslon Nomor urut 01, Heriyus-Rahmanto Muhidin meraih 1. 460 suara. Untuk Paslon Nomor urut 2 : Nuryakin-Doni meraih 1.623 suara.

2.Kecamatan UUT Murung, Paslon Nomor urut 01, Heriyus-Rahmanto Muhidin meraih 655 suara. Paslon Nomor urut 2 : Nuryakin-Doni meraih 470 suara.

3.Kecamatan Sungai Babuat, Paslon Nomor urut 01, Heriyus-Rahmanto Muhidin meraih 996 suara. Paslon nomor urut 2 : Nuryakin-Doni meraih 526 suara.

4.Kecamatan Seribu Riam, Paslon Nomor urut 01, Heriyus-Rahmanto Muhidin meraih 813 suara, dan paslon Nomor urut 2 : H. Nuryakin-Doni meraih 781 suara.

5. Kecamatan Permata Intan, Paslon Nomor urut 01, Heriyus-Rahmanto Muhidin meraih 2. 643 suara. Paslon Nomor urut 2 : Nuryakin-Doni meraih 3.525 suara.

6.Kecamatan Tanah Siang Selatan, Paslon Nomor urut 01, Heriyus-Rahmanto Muhidin meraih 1.881 suara. Paslon Nomor urut 2 : Nuryakin-Doni meraih 1.228 suara.

7.Kecamatan Tanah Siang, Paslon Nomor urut 01, Heriyus-Rahmanto Muhidin meraih 5.360 suara, dan paslon Nomor urut 2 : Nuryakin-Doni meraih 3034 suara.

8. Kecamatan Sumber Barito, Paslon Nomor urut 01, Heriyus-Rahmanto Muhidin meraih 1.896 suara. Paslon Nomor urut 2 : Nuryakin-Doni meraih 1.5727 suara.

9.Kecamatan Laung Tuhup, Paslon Nomor urut 01, Heriyus-Rahmanto Muhidin meraih 5. 822 suara. Paslon Nomor urut 2 : Nuryakin-Doni meraih 6. 271 suara.

10.Kecamatan Murung, Paslon Nomor urut 01, Heriyus-Rahmanto Muhidin (HEBAT) meraih 9. 933 suara. Kemudian, Paslon Nomor urut 2 : Nuryakin-Doni meraih 12.156 suara.

Atas rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tersebut, Ketua KPU Murung Raya, Okto Dinata mengatakan pihaknya selaku penyelenggara sudah melaksanakan semua tahapan Pilkada secara maksimal. Ia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati tersebut.

“Kami sampaikan terima kasih kepada semua anggota PPS dan semua PPK yang telah maksimal melaksanakan tugas hingga hari ini selesai,” kata Okto.

Pada penghujung rapat tersebut, saat penandatanganan hasil pleno terbuka dan hasil rekapitulasi penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya tahun 2024 ini, saksi dari paslon nomor urut 2, Rejikinnor enggan melakukan penandatanganan hasil tersebut.

Rejikinoor mengatakan pihaknya belum bisa menerima sekaligus tidak ingin menandatangani dokumen berita acara Pleno itu.

“Kami belum bisa menerima ataupun menandatangani sementara dokumen dalam acara ini karena beberapa hal. Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Murung Raya izinkan kami dari paslon Nuryakin-Doni akan meneruskan hasil ini ke Mahkamah Konstitusi,” sebut Rejikinoor.

Menanggapi pernyataan dari saksi paslon nomor urut 02 itu. Ketua KPU Murung Raya, Okto Dinata menyatakan pihak KPU akan siap menghadapi gugatan dari Paslon 02 yang sudah memastikan akan membawa hasil Pilkada Murung Raya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Okto Dinata juga menyampaikan bila nantinya apakah ada perubahan atau tidaknya dari KPU terkait penetapan dan hasil penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya tahun 2024 yang sudah susuai penetapan KPU ini, setelah nantinya apabila ada dari peserta Pilkada yang berkeberatan dan melanjutkan ke jenjang Mahkamah Konstitusi. Maka penetapan terakhir sesuai keputusan MK.

“Kalau ditetapkan di tingkat Kabupaten, sudah ditetapkan KPU dari hasil rekapitulasi penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya tahun 2024 pada hari ini. Apabila peserta Pilkada ada yang berkeberatan melanjutkan ke jenjang Mahkamah Konstitusi nanti tergantung hasil final dari Mahkamah Konstitusi ya,” tutur Okto Dinata. 

Salah satu dari Komisioner KPU Murung Raya, Siti ke wartawan saat diwawancara. Ia mengatakan penetapan perolehan suara terbanyak dari KPU Murung Raya adalah berdasarkan rekapitulasi rapat pleno terbuka hasil penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya tahun 2024 pada hari ini.

“Namun, apabila peserta Pilkada ada yang berkeberatan boleh melanjutkan ke jenjang Mahkamah Konstitusi setelah tiga hari kerja usai penetapan KPU pada hari ini,” tukasnya.

Dalam rapat Pleno rekapitulasi terbuka ini, turut hadir menyaksikan, Asisten I dan II Setda Murung Raya dalam mewakili Pemkab Murung Raya, Ketua Banwaslu beserta jajaran serta unsur Forkopimda dan saksi dari paslon. Pada rapat Pleno ini di jaga ketat oleh Aparat Keamanan dari TNI-Polri. (asd/sb).