Sengketa Seleksi Perangkat Desa Malasan, Camat Murung Melimpahkan Ke DPMD

PURUK CAHU, onlinesinarbarito.com – Sengketa pemilihan perangkat Desa Malasan, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya yang diduga curang saat uji seleksi 31 Desember tahun 2024 lalu, Camat Murung, Ivan Sugita mengeluarkan surat melimpahkan berkas perkara keberatan dari 4 calon perangkat Desa Malasan ke DPMD Murung Raya untuk dilakukan penyelesaian.

Adapun isi surat pelimpahan berkas perkara yang dikeluarkan Camat Murung pada 13 Januari 2025 dengan Nomor 06-seleksi/2024 berbunyi.

“Kecamatan Murung meminta untuk penyelesaian tingkat Kabupaten ditujukan kepada DPMD Murung Raya dan kelurahan yang membidangi permasalahan tersebut bersama dengan Panpil Desa, dan dimohon kiranya memberikan keputusan atas gugatan sehingga dari Kecamatan bisa mengeluarkan Rekom terpilihnya aparat Desa Malasan sesuai dengan peraturan yang berlaku”.

Sementara dari Sekretaris Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Murung Raya, Jim Suat mengatakan, akan segera ditindaklanjuti surat pelimpahan berkas perkara dari Camat Murung itu.

“Pelimpahan berkas perkara dari Camat Murung akan kami tindaklanjut nunggu kepala Dinas PMD datang dari luar daerah,” katanya kepada wartawan diruang kerjanya, Jumat (25/1/2025).

Selain pelimpahan berkas dari Camat Murung, Sekdis DPMD Murung Raya, juga mengakui bahwa sudah menerima surat keberatan dari 4 calon perangkat Desa Malasan dan keberatan dari 100 san masyarakat menolak hasil seleksi perangkat desa itu.

Menurut Jim Suat, perkara seleksi perangkat Desa Malasan yang belum ada titik temu tersebut, akan segera dilakukan mediasi dengan mengundang semua yang bersangkutan.

“Nanti akan kita lakukan mediasi mereka. Apakah nanti, mediasi didesa atau di Kabupaten, nunggu kadis datang yang memutuskanya,” jelas Sekdis didampingi kabid 1 DPMD. (asd/sb).