PURUK CAHU, onlinesinarbarito.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura) Kalimantan Tengah menggelar rapat Paripurna ke 9 Masa Sidang 1 tahun 2025 di lantai II DPRD, Rabu (30/4/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, mengatakan rapat paripurna ke 9 masa sidang 1 tahun 2025 ini dalam rangka penandatanganan keputusan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Murung dan Pemerintah Daerah terhadap empat buah peraturan daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Menurut Rumiadi, empat buah Raperda yang di setujui bersama tersebut, sebelumnya telah melalui tahapan pembahasan bersama Bapemperda DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Rapat paripurna ke 9 masa sidang 1 persetujuan empat buah Raperda bersama DPRD dan Bupati Murung Raya dan sekaligus penutupan masa sidang 1 dan membuka masa sidang II DPRD Murung Raya tahun 2025 ini,” kata ketua DPRD usai memimpin rapat.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Murung Raya, Mahyono, selaku juru bicara badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) dalam laporannya menyampaikan, keempat Raperda yang di setujui itu diantaranya.
Pertama, kata Mahyono, Raperda tentang penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagai dasar hukum dalam penataan permukiman dan mendukung program nasional satu juta rumah, meski masih menunggu revisi RTRW dari pusat.
Kemudian kedua, ujarnya, Raperda tentang pengelolaan sampah dengan tujuan guna mendorong pengelolaan sampah yang terpadu dan bernilai ekonomis serta berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah, dan yang ketiga Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas, sebagai jaminan kesetaraan hak bagi seluruh warga, penerapannya perlu kehati-hatian.
Selanjutnya, keempat Raperda tentang pedoman pemberian ganti rugi tanam tumbuh, yang mengatur pemberian ganti rugi untuk tanaman, sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Murung Raya segera menerbitkan peraturan pelaksana berupa Peraturan Bupati dan mengalokasikan anggaran memadai untuk mendukung pelaksanaan Perda melalui Perangkat Daerah teknis,” kata Mahyono.
Bupati Kabupaten Murung Raya, Heriyus, S.E, menyampaikan terimakasih sekaligus mengapresiasi kepada DPRD Murung Raya serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan hingga penetapan empat buah Raperda ini.
“Kami menyepakati penetapan keempat buah Raperda ini menjadi peraturan daerah dengan sejumlah catatan yang telah disampaikan. Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegas Bupati.
Penandatanganan keputusan bersama antara Ketua DPRD dan Bupati Murung Raya terhadap empat buah Raperda yang disetujui menjadi Peraturan Daerah ini menjadi dasar pelaksanaan kebijakan lebih lanjut di tingkat daerah.
Rapat paripurna ini di hadiri Wakil Ketua 1 DPRD Murung Raya, Dina Maulidah dan Wakil Ketua II DPRD, Likon serta anggota DPRD dan Sekretaris Daerah Murung Raya, Hermon, Sekwan DPRD Andri Raya, unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya. (asd/sb).
Sinar Barito Pemersatu Banua