PT PADA IDI Siap Berikan Tali Asih kepada Pemilik Lahan Sah dan Clean and Clear

MUARA TEWEH, onlinesinarbarito.com – Menanggapi simpang siur pemberitaan dan postingan di media sosial (Medsos) terkait permasalahan lahan di wilayah Kecamatan Lahei Barat dan Lahei, Kabupaten Barito Utara, perwakilan manajemen PT PADA IDI mengunjungi Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Barito Utara di Jalan Pramuka, Muara Teweh, pada Senin (21/4/2025).​

Menang Jaya, selaku External PT Pada Idi, didampingi Bahana Edwin selaku Landcom External, menjelaskan secara rinci kronologi permasalahan lahan yang melibatkan kelompok Diansyah Cs yang diklaim oleh Rudi Hartono, Isah, Junaidi, dan Tony Efendi dengan total luas 190,68 hektar.​

“Intinya, perusahaan siap memberikan tali asih kepada pemilik lahan yang sah dan sudah clean and clear,” tegas Menang Jaya didampingi Bahana Edwin di hadapan belasan wartawan.​

Menurutnya, objek klaim lahan Rudi Hartono seluas 38,95 hektar tersebut tumpang tindih dengan 14 orang lainnya, dan sebagian sudah diberikan tali asih. Sedangkan objek klaim lahan Isah seluas 26,95 hektar tumpang tindih dengan 13 orang lainnya.​

Selanjutnya, untuk objek klaim lahan Junaidi seluas 69,73 hektar tumpang tindih dengan 23 orang lainnya yang juga mengaku memiliki lahan tersebut dengan luasan bervariasi antara 0,55 hingga belasan hektar. Demikian juga dengan objek klaim lahan Tony Efendi seluas 55,05 hektar yang tumpang tindih dengan 19 nama/orang lainnya.​

Dijelaskannya, PT PADA IDI mengantongi dua izin PPKH, yaitu​ No. SK.428/MENLHK/SETJEN/PLA.0/7/2019 (8 Juli 2019) seluas 997,16 hektar​, No. SK.438/MENLHK/SETJEN/PLA.0/8/2021 (5 Agustus 2021) seluas 854,32 hektar​. Kedua izin tersebut berlaku hingga 9 April 2027.

Sebagai pemegang izin PPKH, PT PADA IDI memiliki kewajiban membayar setiap tahunnya PNBP IPPKH, Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Jaminan Reklamasi, dan Pasca Tambang. Selain itu, perusahaan juga dibebankan kewajiban pelaksanaan reklamasi dan rehabilitasi hutan DAS.​

Perusahaan memiliki standar nilai penggantian tanah tumbuh (kompensasi lahan garap masyarakat) sesuai kemampuan perusahaan.

Prosedur operasional perusahaan dalam proses pemberian tali asih/kompensasi lahan garap sudah melalui tahapan verifikasi yang benar dan melibatkan pihak desa serta pihak terkait lainnya dengan mengedepankan musyawarah mufakat dan tidak akan melakukan pembayaran dua atau tiga kali terhadap lahan yang bertumpang tindih.​

“Yang dibayar perusahaan adalah lahan yang sudah berstatus clean and clear,” tegas Menang Jaya lagi.​

Terkait permintaan dari salah satu pemilik lahan yang meminta perusahaan berhenti melakukan aktivitas operasional, perusahaan tidak akan melakukannya, karena akan berdampak besar terhadap nasib pekerja (karyawan) PT Pada Idi beserta kontraktor yang berjumlah kurang lebih 750 orang.​

“Kami juga menghimbau kepada tokoh masyarakat atau lembaga, agar jangan memberikan statement yang asal keluar jika tidak mengetahui situasi ataupun keseluruhan tahapan-tahapan mengenai permasalahan lahan ini,” ungkap Bahana Edwin.​

Perusahaan berharap agar semua pihak dapat memahami prosedur yang telah dilalui dan mendukung upaya penyelesaian yang adil dan transparan. (adv/sb).