MUARA TEWEH, onlinesinarbarito.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial Asn (44), warga Desa Bintang Ninggi, Kecamatan Teweh Selatan, diamankan aparat kepolisian pada Minggu, 13 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di halaman parkir barak di Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Barito Utara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka, meskipun sempat berusaha melarikan diri.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi umum, yakni saudara H dan M, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket serbuk kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 97,13 gram.
Selain itu, diamankan pula sejumlah barang pendukung seperti satu plastik klip kosong, satu plastik warna hitam, satu tas selempang merek Mountclaass warna cokelat, satu timbangan digital warna silver, satu dompet timbangan, dan satu unit handphone merek Vivo Y36 warna biru malam.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., pada Jumat (18/4/2025), menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan tindakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Kami menghimbau masyarakat untuk terus mendukung dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” tegas Iptu Novendra.
Tersangka Asn kini telah diamankan di Mapolres Barito Utara dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini kini masih dalam penanganan penyidik Satresnarkoba Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (adv/sb).