Satresnarkoba Polres Barut Amankan Pengedar Narkotika Asal Mura Bersama Barbuk Sabu 55,14 Gram

MUARA TEWEH, onlinesinarbarito.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria pengedar sabu asal Kabupaten Murung Raya (Mura).

Tersangka berinisial YL (43), warga Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, ditangkap di pinggir Jalan Brigjen Katamso KM 02, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, pada Selasa pagi, 20 Mei 2025 sekitar pukul 06.00 WIB.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu tengah berada di lokasi dan diduga hendak menuju arah Kabupaten Murung Raya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan dan disaksikan oleh saksi, tersangka YL menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika yang ia sembunyikan di dasbor sebelah kiri sepeda motor miliknya.

Petugas menemukan satu plastik klip besar berisi 10 plastik klip kecil serta satu kotak rokok berisi satu plastik klip kecil lainnya yang keseluruhannya berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat bruto 55,14 gram.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Iptu Novendra WP, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, tanpa pandang bulu,” tegas Novendra, Selasa (20/5/2025).

Ia juga memberikan apresiasi atas informasi yang diberikan oleh masyarakat. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Ini bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam memerangi narkoba,” tambahnya.

Novendra juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.

Saat ini, tersangka YL telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (adv/sb).