MUARA TEWEH, onlinesinarbarito.com – Guna meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban mendaftarkan dan membayarkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pekerja dan keluarganya, Forum Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan JKN Kabupaten Barito Utara kembali digelar di ruang pertemuan BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Rabu (11/6/2025).
Kegiatan ini melibatkan sinergi lintas sektor, antara lain Kejaksaan Negeri Barito Utara, BPJS Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Utara, Guntur Triyono, dalam sambutannya menegaskan bahwa kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN merupakan amanat undang-undang yang harus didukung oleh kolaborasi berbagai pihak.
“Kolaborasi bersama dari Kejaksaan, BPJS Kesehatan, Disnakertrans maupun DPMPTSP harus terus dilakukan. Melalui forum ini juga kita akan evaluasi hal-hal yang sudah dilakukan sebelumnya,” ujar Guntur.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi data antarinstansi agar kepatuhan pendaftaran badan usaha terhadap program JKN dapat dilakukan sejak proses awal perizinan.
“Sinkronisasi data juga harus dilakukan ketika kepengurusan badan usaha di Disnakertrans atau DPMPTSP, agar BPJS Kesehatan dapat memantau dan memastikan kepatuhan sejak awal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Guntur menyebutkan bahwa optimalisasi penerapan sanksi administratif juga menjadi bagian penting dari upaya penegakan kepatuhan.
“Untuk setiap badan usaha yang telah mendapat sanksi administratif, menjadi perhatian bahwa ada kewenangan yang harus dijalankan. Ini menjadi atensi kita semua agar badan usaha patuh terhadap kebutuhan jaminan kesehatan pekerjanya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Achmad Zainuddin, menyampaikan bahwa masih terdapat badan usaha skala kecil dan mikro yang belum terdaftar sebagai peserta JKN.
“Sebagian besar badan usaha yang belum terdaftar adalah usaha skala kecil dan mikro. Kami telah bersinergi dengan Disnakertrans dan DPMPTSP untuk melakukan pemetaan dan kunjungan lapangan,” jelas Achmad.
Ia juga memaparkan upaya yang telah dilakukan BPJS Kesehatan dalam menagih tunggakan iuran, termasuk menawarkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) sebagai solusi.
“Kami melakukan penagihan langsung dan menawarkan Program REHAB bagi badan usaha yang mengalami kendala keuangan. Jika tetap tidak patuh, maka dilanjutkan dengan pelimpahan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan,” terangnya.
Menutup paparannya, Achmad menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak dalam upaya bersama menegakkan kepatuhan badan usaha di wilayah Barito Utara.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri, Disnakertrans, DPMPTSP dan semua pihak yang telah mendukung pengawasan kepatuhan badan usaha. Harapannya manfaat JKN dapat terus dirasakan oleh seluruh pekerja dan keluarganya,” pungkasnya. (adv/sb).
 Sinar Barito Pemersatu Banua
Sinar Barito Pemersatu Banua
				 
		