PURUK CAHU, sinarbarito.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DALDUK KBP3A) Murung Raya menggelar rapat dalam rangka Pembinaan dan Pengembangan Perlindungan Anak terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Murung Raya 2023.
Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana Kabupaten Murung Raya yang diwakili Sekretaris DALDUK KBP3A Murung Raya, Daniel Patandianan di aula Cahai Ondhui Tingang Gedung B, Selasa, (16/5/2023).
Dalam kegiatan itu dihadiri oleh sejumlah seluruh Lurah di Murung Raya, dan Kepala Desa beserta perangkatnya, peserta kegiatan Pembinaan dan Pengembangan PATBM serta tamu undangan lainnya turut hadir.
Plt. Kepala DALDUK KBP3A Murung Raya, dra. Lynda Kristiane Perdie, dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris DALDUK KBP3A, Daniel Patandianan mengatakan, kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang diharapkan bisa untuk membuat sebuah gerakan dari jaringan atau kelempok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi.
“Hal ini untuk mencapai tujuan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melalukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak di Kabupaten Murung Raya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Anak, Melda Apsari Rombe Datu dalam laporannya menuturkan, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan PATBM dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah Daerah melalui DALDUK KBP3A Murung Raya untuk membangun intervensi perlindungan anak yang terpadu dengan melibatkan pertisipasi masyarakat di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa.
“Tujuannya, dari kegiatan pembinaan dan pengembangan Perlindungan Anak terpadu Berbasis Masyarakat ini, adalah memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada aparat desa dan masyarakat di daerah, terkait pentingnya melakukan perlindungan terhadap anak-anak,” ujarnya.
Hal itu lanjutnya, meliputi perlindungan anak terhadap pemenuhan hak anak, peran orang tua dalam pola asuh anak, perlindungan anak berkebutuhan khusus. Perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dan perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi,” pungkas Melda. (adv/asd-sb).
 
		 Sinar Barito Pemersatu Banua
Sinar Barito Pemersatu Banua
				