BANJARMASIN, onlinesinarbarito.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) Suripno Sumas mensosialisasikan program bedah rumah dan Posyandu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat. “Sosialisasi itu penting agar warga masyarakat tidak salah paham,” ujar Suripno di sela-sela Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan/Peraturan Daerah (Perda) atau Sosper dengan mengangkat masalah bedah rumah dan Posyandu di Jalan Meratus Banjarmasin, Sabtu (12/7/2025).
Ia menerangkan, program bedah rumah tersebut masuk dalam pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kalsel merupakan tindak lanjut aspirasi masyarakat yang mereka sampaikan saat reses. “Sedangkan sosialisasi Posyandu program pemerintah pusat juga guna kemaslahatan terkait kesejahteraan rakyat dalam pengertian luas yang harus kita sukseskan bersama, ” ujar wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.
Ia mengharapkan melalui program bedah rumah oleh Gubernur/Pemprov Kalsel Tahun 2026 Banjarmasin mendapatkan 500 unit atau tiap kecamatan 100 buah. “Karenanya pada kesempatan Sosper kali ini, selain mensosialisasikan mengenai bedah rumah serta Posyandu, juga melakukan inventarisasi mereka yang akan mendapat program bedah rumah,” ujar Suripno.
Anggota DPRD Kalsel tiga periode itu menyatakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2025 Provinsi Kalsel yang menganggarkan mendapat 100 unit untuk bedah rumah di Banjarmasin. Ia menambahkan hanya Kota Banjarmasin yang mendapatkan jatah bedah rumah pada APBD-P Kalsel 2025, karena sudah siap usulan, sedangkan 12 kabupaten/kota lain belum siap.
“Untuk menentukan siapa-siapa yang mendapat jatah bedah rumah itu nanti tergantung hasil verifikasi Tim Dinas Kimpraswil provinsi. Kewenangan kita sebatas mengusulkan,” demikian Suripno Sumas. Pada kesempatan Sosper kali ini mengundang Ketua RT, pengurus dan kader PKB Kecamatan Banjarmasin Timur serta Banjarmasin Tengah tersebut, Suripno menghadirkan Tenaga Ahli Gubernur Kalsel Sugiarto Sumas sebagai narasumber terutama mengenai Posyandu.
Sementara, Sugiarto menerangkan sosialisasi Posyandu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 sering perubahan atau peningkatan pelayanan dari semula satu Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) menjadi enam. Ia menyebutkan, enam SPM tersebut antara lain yang berkaitan dengan stunting tumbuh kembang balita), ke-PU-an, keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) atau lingkungan.
“Sebagaimana arahan atau petunjuk Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Kalsel Hj Fathul Jannah, sosialisasi perubahan/peningkatan Posyandu yang kini menjadi enam SPM merupakan keniscayaan,” ujar Sugiarto yang juga mantan ASN Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia tersebut.
Ia menerangkan seiring perubahan SPM tersebut sekarang tak cuma buat pelayanan Balita dan ibu hamil atau menyusul, tapi juga terhadap mereka lanjut usia (lansia). “Oleh sebab itu, selain melakukan apa yang pernah dilakukan selama ini, Posyandu juga harus memberikan edukasi kepada warga masyarakat mengenai enam SPM tersebut,” tutur Sugiarto. (adv/sb).