DPRD Kalsel Kawal Pencegahan Korupsi Sektor PBJ

BANJARMASIN, onlinesinarbarito.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) menyatakan berkomitmen mengawal pencegahan korupsi sektor pengadaan barang dan jasa atau PBJ di provinsinya. Pernyataan itu oleh Ketua bersama wakil-wakil ketua, pimpinan Komisi dan pimpinan fraksi pada Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi sektor PBJ yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Gedung Merah Putih, Jakarta. Kamis, (19/6/2025) siang.

Pada kegiatan yang juga turut hadir Gubernur Kalsel H Muhidin serta kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi pencegahan korupsi di Banua, fokus penandatanganan rencana aksi pencegahan korupsi sektor PBJ.

“Aksi pencegahan korupsi sektor PBJ itu sebagaimana rumusan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, ” ujar Ketua DPRD Kalsel H Supian HK di Jakarta. Ketua DPRD Kalsel dalam sambutannya menegaskan dukungan penuh lembaganya terhadap upaya pencegahan korupsi.

Ia menegaskan, DPRD melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan siap mengawal penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam sektor PBJ. “Kami sungguh mengapresiasi KPK RI yang telah menyusun rencana aksi pencegahan korupsi untuk Kalsel. Ini menjadi langkah nyata yang akan kami dukung bersama pemerintah daerah,” tegas Supian HK.

Menurut dia, hadirnya terhadap rencana aksi itu merupakan ikhtiar bersama dalam memperbaiki sistem dan menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor strategis tersebut. Ketua DPRD Kalsel yang juga politikus senior Partai Golkar mengungkapkan kebanggaannya, karena dapat hadir di Gedung Merah Putih KPK RI dan menyaksikan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun integritas.

Ia berharap, forum tersebut tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi tindaklanjutnya dengan pelaksanaan yang konsisten dan terukur. Selain penandatanganan rencana aksi, acara juga diisi dengan diskusi panel menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

LKPP tersebut pembentukannya 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. Narasumber lain dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta KPK RI sendiri. Diskusi tersebut untuk memperkaya pemahaman para peserta terhadap strategi pencegahan korupsi yang terintegrasi, berbasis data, dan berorientasi pada perbaikan tata kelola pemerintahan. (adv/sb).