M. Jaya sering disapa Fir'aun Banjar yang juga sebagai Sekretaris PWI Bartim saat berada di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Timur menyampaikan tanggapanya terkait kerjasama publikasi media di Sekretariat DPRD setempat, Jumat (1/8/2025).

Ketua DPRD Nursulistio : Syarat Kerjasama Media Wartawannya Harus Magang Dua Tahun

TAMIANG LAYANG, onlinesinarbarito.com – Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim), Nur sulistio, S.Pd.I., M.AP, memimpin pertemuan bersama puluhan wartawan dari berbagai media di Bartim, Jumat (1/8/2025), bertempat di ruang rapat paripurna DPRD.

Pertemuan tersebut membahas evaluasi dan aturan kerja sama media dengan lembaga legislatif setempat.

Namun, diskusi tersebut memunculkan sejumlah keluhan dari kalangan jurnalis, terutama terkait kebijakan yang dinilai diskriminatif terhadap wartawan baru yang bertugas di Bartim.

Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa wartawan yang baru bertugas di Bartim meskipun telah berpengalaman dan berkompeten di daerah lain diwajibkan untuk menjalani masa magang selama dua tahun sebelum bisa menjalin kerja sama media dengan DPRD.

Kebijakan tersebut menuai kritik karena dinilai tidak memiliki dasar regulasi yang jelas.

Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Barito Timur, M. Jaya atau yang akrab disapa Firaun Banjar, menilai aturan tersebut tidak adil.

“Profesionalisme wartawan tidak bisa diukur hanya dari lamanya bertugas di daerah tertentu, tetapi dari kompetensi dan rekam jejak jurnalistiknya,” ujar Jaya yang dikenal dengan ciri khas kalung Dayaknya.

Ia juga menyampaikan keprihatinannya atas perlakuan terhadap wartawan senior dari Kalteng Post, Soni Iman Permana, yang dianggap sebagai wartawan baru hanya karena penempatannya baru di Bartim, meskipun telah puluhan tahun berkarier di dunia jurnalistik.

“Kebijakan ini tidak masuk akal. Masa wartawan senior seperti Bang Soni yang puluhan tahun mengabdi, sekarang harus dianggap magang dua tahun hanya karena baru bertugas di Bartim?” tambah Jaya.

Jaya juga menyoroti dalam penerapan standar kerja sama media oleh DPRD Bartim. Ia menyebut dari 35 media masuk dalam daftar yang bekerja sama dengan DPRD, banyak wartawan di dalamnya belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Ini jadi pertanyaan. Kenapa wartawan yang belum UKW bisa dapat kerja sama, tapi wartawan berpengalaman harus magang? Ini justru membuka ruang intervensi dari oknum-oknum yang tidak berkompeten,” tegasnya.

Ia berharap Ketua DPRD dan seluruh anggota dewan bisa mengevaluasi kembali kebijakan tersebut dan bersikap adil kepada seluruh insan pers di Kabupaten Barito Timur. (red/sb).