Bupati Tabalong Ajukan Raperda Perubahan APBD 2025

TANJUNG, onlinesinarbarito.com – Bupati Tabalong H Muhammad Noor Rifani menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna dengan Anggota DPRD Tabalong, Kamis (26/6/2025).

H Fani mengatakan pengajukan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025 dalam rangka menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah berdasarkan prioritas pembangunan dan dinamika sosial ekonomi yang terjadi di masyarakat.

Ia menerangkan secara garis besar, struktur Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025 yakni Pendapatan Daerah sebelum perubahan anggaran sebesar Rp 2.908.164.087.073 dan setelah perubahan anggaran menjadi Rp 2.965.720.396.578,85. “Ada kenaikan sebesar Rp 57.556.309.505,85 1,98 persen” ujarnya.

Adapun Pendapatan Daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan sebesar Rp 280.885.897.073 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp 290.230.809.786,85. “Berarti mengalami Kenaikan sebesar Rp 9.344.912.713,85 atau 3,33 persen” ucapnya.

Pendapatan Transfer mengalami peningkatan dari sebelum perubahan sebesar Rp 2.413.398.905.000 menjadi Rp 2.461.610.301.792, mengalami kenaikan sebesar Rp 48.211.396.792 atau naik sebesar 2 persen.

“Untuk Belanja Daerah sebelum perubahan anggaran sebesar Rp 2.993.799.126.847 dan setelah perubahan menjadi Rp 3.597.627.682.731,19. Dalam hal ini ada kenaikan sebesar Rp 603.828.555.884,19 atau meningkat sebesar 20,17 persen” jelasnya.

H Fani mengungkapkan dalam Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 terjadi defisit anggaran yang merupakan selisih lebih Belanja Daerah dengan Pendapatan Daerah yakni sebesar Rp 631.907.286.152,34. “Defisit tersebut akan ditutupi oleh pembiayaan netto yaitu selisih lebih penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan” tegasnya.

Ia menyatakan pada penerimaan pembiayaan, perubahan anggaran pembiayaan menyesuaikan dengan Laporan Realisasi APBD Tahun 2024 yang berkaitan dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (Silpa) Tahun 2024.

“Silpa Tahun Anggaran 2024 yang semula di estimasi pada penetapan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 129.928.355.090 mengalami perubahan menjadi Rp 676.200.601.468,34” katanya.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan dalam Raperda Perubahan APBD tahun 2025 untuk penyertaan modal daerah tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp 18.138.800.000 serta terdapat Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar Rp 26.154.515.316.

“Dari total rancangan belanja tersebut diatas, secara signifikan untuk membiayai belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer berupa program-program, kegiatan-kegiatan dan sub kegiatan yang secara langsung menyentuh kehidupan masyarakat, sehingga akan berdampak terhadap peningkatan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat” tukasnya.

Selain Penyampaian Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Rapat Paripurna ini juga beragenda Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda RPJMD Tahun 2025-2029. (adv/sb).