DPRD Bahas Perubahan Struktur Organisasi Pemerintahan Yamin-Ananda

BANJARMASIN, onlinesinarbarito.com – DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan membahas rancangan perubahan struktur satuan organisasi perangkat daerah (SOTK) pada pemerintahan Yamin-Ananda. Anggota DPRD Kota Banjarmasin H Deddy Sophian, Selasa (5/8/2025) mengatakan, pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota H Muhammad Yamin dan Hj Ananda yang dilantik 20 Februari 2025 mengajukan beberapa perubahan struktur SOTK dalam rancangan peraturan daerah (Raperda).

Maksud perubahan struktur SOTK pada Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah tersebut, jelas dia, ada sebagian dinas yang susunan bidang kerjanya ditambah dan dikurangi, termasuk ada dinas dan badan dijadikan satu.

Diantaranya, ungkap Deddy yang menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda tersebut, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Banjarmasin.

Dinyatakan dia, diajukan perubahan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bappedarida). “Karena ini menindaklanjuti peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset,” ujarnya.

Kemudian, ungkap dia, dibahas pula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin ditambah bidangnya menjadi Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKSDM) Kota Banjarmasin. “Ini mempedomani peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota,” ujarnya.

Demikian juga, ungkap Dedy, untuk dinas yang mengurusi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang semula masuk di Dinas Koperasi, UMK dan Ketenagakerjaan Kota Banjarmasin, diusulkan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin. “Ini agar satu dinas aja fokus menangani UMKM ini, jadi tidak tumpang tindih lagi,” ujarnya.

Untuk penyatuan dinas dan badan, kata Deddy, diusulkan Pemkot Banjarmasin adalah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin dengan Badan Penanggung Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin.

Sementara itu, Kabag Organisasi Pemkot Banjarmasin Dr Eka Rahayu Normasari menyampaikan, perubahan pada SOTK ini wajar dalam pemerintahan dengan kepala daerah yang baru, tujuannya untuk sinergi pelaksanaan visi dan misi. “Jadi lembaga-lembaga yang dibentuk itu harus memperkuat pelaksanaan visi dan misi kepala daerah untuk dicapai,” ujarnya.

Menurut Ayu, panggilan akrabnya, SOTK atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bawah kepemimpinan Wali Kota HM Yamin dan Wakilnya Hj Ananda untuk periode 2025-2030 tidak banyak merubah yang lama, hanya menata urusan-urusan bidang kerja ditempat sesuai instansinya.

Dinyatakan dia, pemerintah kota ingin membuat SOTK tepat fungsi dan tepat ukuran agar lebih efektif menjalankan roda pemerintahan dengan visi dan misi Banjarmasin Maju Sejahtera. Demikian juga konsen atas 22 program yang harus dijalankan seluruh SKPD sesuai janji politik Yamin-Ananda pada Pilkada tahun 2024. (adv/sb).