Polres Kapuas Amankan Mantan Kades Danau Pantau atas Dugaan Korupsi Pengelolaan APBDes

KUALA KAPUAS, sinarbarito.com – Personel Polres Kapuas telah mengamankan seorang mantan Kepala Desa Danau Pantau berinisial MAL (54) atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes tahun anggaran 2021.

Personel dari Resmob Satreskrim Polres Kapuas membackup Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kapuas dibackup Unit Reskrim Polsek Timpah menangkap MAL di lokasi penambangan di wilayah Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah pada Sabtu, 27 Mei 2023.

“Sudah kami amankan tersangka dan dibawa ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Minggu, 28 Mei 2023.

Menurut Kasatreskrim, penangkapan dilakukan karena sudah tiga kali dilakukan pemanggilan dan upaya persuasif tidak berhasil, sehingga dilakukan upaya paksa oleh tim gabungan.

“Tiga kali tidak memenuhi panggilan dan selali tidak ada ditempat. Akhirnya tim gabungan berhasil membekuknya,” ucapnya, dikutip dari Borneonews.co.id.

Dalam kasus ini, Kasat menyebutkan modus operandinya, dia yang merupakan Kepala Desa Danau Pantau tahun 2021 selaku penanggung jawab pengelolaan Dana Desa, telah mencairkan APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Danau Pantau tahap 1 tahun anggaran 2021 sebesar Rp306.801.600 yang seharusnya dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan di Desa Danau Pantau.

“Namun, faktanya ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan 100 persen dan tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi oleh yang bersangkutan,” jelas kasat.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (asd/sb).