BANJARMASIN, onlinesinarbarito.com – Upaya memperkuat posisi pedagang kecil di tengah persaingan ekonomi yang kian ketat bukan hanya menjadi jargon politik, tetapi kini mulai diwujudkan secara nyata oleh DPRD Kota Banjarmasin. (24/10/2025).
Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Pedagang Kecil, DPRD menunjukkan keseriusan dalam menghadirkan payung hukum yang benar-benar berpihak pada rakyat kecil.
Raperda inisiatif ini telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2025, sebagai salah satu prioritas produk hukum yang digagas langsung oleh lembaga legislatif daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Husaini, menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik Raperda tersebut telah melalui tahapan panjang, termasuk uji publik yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari akademisi, mahasiswa, organisasi pedagang, hingga pelaku usaha kecil di lapangan.
“Uji publik sudah kami laksanakan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pedagang kecil itu sendiri. Banyak masukan yang kami terima dan semuanya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan di Panitia Khusus nanti,” ungkapnya.
Menurut Husaini, semangat di balik lahirnya Raperda ini adalah tanggung jawab moral dan politik DPRD untuk memastikan keberlangsungan usaha para pedagang kecil, yang selama ini menjadi garda depan penggerak ekonomi rakyat di Banjarmasin.
“Saat kami turun ke lapangan, banyak aspirasi yang disampaikan pedagang kecil mulai dari sulitnya akses permodalan, keterbatasan tempat usaha, hingga tekanan dari sektor modern. Harapan kami, semua itu bisa diakomodasi dalam Raperda ini agar perlindungan mereka semakin kuat,” tambahnya.
Dari sisi akademik, perwakilan Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa Raperda ini memiliki fokus dan karakteristik khusus yang membedakannya dari regulasi umum mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Sekilas memang terlihat serupa dengan aturan tentang UMKM, namun Raperda ini memiliki fokus berbeda, terutama dalam hal definisi dan kategori pedagang kecil, sumber hukum, serta pendekatan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih spesifik,” paparnya.
Reza menyebut, dalam konteks sosial ekonomi Banjarmasin, pedagang kecil memiliki karakter khas sebagian besar bekerja di sektor informal seperti pasar tradisional, kaki lima, dan warung kecil. Karena itu, dibutuhkan aturan khusus yang bisa menyesuaikan kondisi riil mereka di lapangan.
“Inisiatif DPRD ini merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi. Ini bukan sekadar meniru regulasi nasional, tapi upaya merumuskan kebijakan berbasis lokal yang menyentuh kebutuhan nyata masyarakat kecil,” tegasnya.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, menyambut baik langkah Bapemperda yang menggagas Raperda inisiatif tersebut. Ia menegaskan, DPRD tidak ingin Raperda ini hanya menjadi simbol politik atau sekadar formalitas program legislasi, melainkan regulasi yang benar-benar hidup di lapangan.
“Pedagang kecil adalah tulang punggung ekonomi rakyat. DPRD akan memastikan mereka mendapatkan perlindungan hukum, kemudahan berusaha, dan kesempatan berkembang di tengah persaingan ekonomi yang semakin kompleks,” tegas Rikval.
Ia menambahkan, kolaborasi lintas sektor antara DPRD, pemerintah kota, dan kalangan akademisi akan menjadi kunci agar Raperda ini dapat diimplementasikan secara efektif.
“Raperda ini jangan berhenti di atas kertas. Harus menjadi instrumen kebijakan yang mampu meningkatkan kesejahteraan pedagang kecil. Kita ingin ada dampak nyata mulai dari penataan lokasi usaha, bantuan permodalan, hingga pelatihan dan digitalisasi,” tandasnya.
DPRD Kota Banjarmasin berharap, kehadiran Raperda ini akan menjadi landasan hukum bagi kebijakan afirmatif terhadap pedagang kecil tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga membuka akses pembiayaan, pelatihan manajemen usaha, serta kemudahan dalam perizinan dan fasilitas berdagang.
Dengan semangat “pembangunan ekonomi dari bawah”, Raperda ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha rakyat yang sehat, adil, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi Banjarmasin sebagai Kota Seribu Sungai yang berdaya saing dan inklusif. (adv/sb).
Sinar Barito Pemersatu Banua