MARABAHAN, onlinesinarbarito.com — Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2025, bertempat di Aula Bahalap Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Senin (3/11/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Barito Kuala, Herman Susilo, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, H. Zulkipli Yadi Noor, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Satgas Pelayanan Publik, serta 16 SKPD teknis yang berkaitan dengan pelayanan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Herman Susilo menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pemahaman perangkat daerah terhadap regulasi terbaru di bidang perizinan berusaha berbasis risiko. Ia menekankan pentingnya sinergi dan komitmen seluruh SKPD dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut guna menciptakan tata kelola perizinan yang transparan, efisien, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Barito Kuala, Eko Purnama Sakti, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada perangkat daerah terkait implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Permen Investasi Nomor 5 Tahun 2025, khususnya dalam pelaksanaan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai sarana integrasi perizinan berusaha berbasis risiko secara nasional.
Kegiatan sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan, dalam hal ini Helpdesk OSS DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan, Adam Indra Wijaya, yang memaparkan secara rinci teknis pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko serta penerapan sistem OSS di tingkat daerah.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, yang memberikan ruang interaktif bagi peserta untuk memperdalam pemahaman dan membahas langkah tindak lanjut penerapan regulasi tersebut di Kabupaten Barito Kuala.
Ditemui seusai kegiatan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Barito Kuala, Eko Purnama Sakti, menerangkan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi seluruh perangkat daerah untuk memahami arah kebijakan baru dalam sistem perizinan nasional.
“Hari ini kita baru saja melaksanakan sosialisasi terkait PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini merupakan satu-satunya acuan bagi seluruh jenis layanan perizinan yang ada di Indonesia. Karena itu, baik rekan-rekan di SKPD teknis maupun kami di DPMPTSP berkewajiban untuk memahami dan mengerti bagaimana proses perizinan tersebut berlangsung, termasuk kegiatan yang wajib melalui sistem SLH dan adanya ketentuan fiktif positif. Mudah-mudahan kita dapat melaksanakan aturan ini dengan sebaik-baiknya,” jelas Eko.
Pada kesempatan yang sama, Helpdesk OSS DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan, Adam Indra Wijaya, menambahkan bahwa keberadaan sistem OSS diharapkan mampu mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara cepat dan fleksibel.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh instansi teknis dan juga masyarakat dapat memahami bahwa kini telah tersedia kemudahan dalam pengurusan perizinan berusaha melalui sistem OSS. Prosesnya dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun, asalkan tersedia akses internet dan perangkat yang memadai,” ungkap Adam.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat iklim investasi di daerah. Implementasi perizinan berusaha berbasis risiko diharapkan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (adv/sb).
Sinar Barito Pemersatu Banua