PURUK CAHU, onlinesinarbarito.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III Tahun 2025 di gedung DPRD, Jumat malam (7/11/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dan dihadiri langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus.
Agenda rapat membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berinvestasi di Kabupaten Murung Raya.
Selain itu, rapat juga dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemuka Agama di Murung Raya.
Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap inisiatif DPRD tersebut. Menurutnya, pemberian insentif bagi pemuka agama merupakan program prioritas yang sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Murung Raya sebagaimana tertuang dalam RPJMD Tahun 2025–2029.
“Penyusunan Raperda ini menunjukkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memberikan apresiasi serta meningkatkan motivasi para pemuka agama yang berperan penting dalam pembentukan karakter bangsa, memperkuat nilai moral dan spiritual masyarakat, serta menjaga persatuan antarumat beragama,” ujar Heriyus.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait pemberian insentif kepada pemuka agama, yang saat ini tengah difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah.
Heriyus berharap materi Raperda dan Raperbup tersebut selaras dan harmonis, sehingga tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, dan anggota DPRD Murung Raya lainya, serta Forkopimda, para kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (asd/sb).
Sinar Barito Pemersatu Banua