Tuntutan Publik dalam Penilaian yang Bebas Kepentingan

Muara Teweh – Hj Mery Rukaini secara spesifik menuntut agar Dewan Hakim bekerja dengan prinsip transparansi dan fairness (kejujuran). Tuntutan ini muncul untuk memastikan bahwa proses penilaian benar-benar objektif dan adil.

“Dewan Hakim harus benar-benar memegang teguh fairness dan bekerja secara transparan, bebas dari kepentingan apa pun,” tegas politisi Partai Demokrat ini.

Transparansi tidak selalu berarti membuka nilai di muka umum, tetapi memastikan bahwa mekanisme penilaian dilakukan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Penekanan untuk bebas dari kepentingan mengindikasikan pentingnya independensi, menjauhkan proses penilaian dari intervensi daerah, pribadi, atau politik mana pun, demi menjaga kemuliaan ajang syiar Al-Qur’an ini.(ma)