Pemkab Barut Tertibkan Pelangsir BBM dan Kendaraan Dinas

MUARA TEWEH, onlinesinarbarito.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengeluarkan surat edaran penting yang ditujukan kepada Pimpinan/Pengelola SPBU Perusda Batara Membangun Muara Teweh, terkait pelarangan aktivitas pelangsir BBM serta pengaturan jadwal khusus pengisian BBM bagi kendaraan dinas (plat merah).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Penanganan Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG yang digelar pada Selasa (13/1/2026) di Aula Setda Lantai I, sebagai langkah uji coba pengendalian distribusi BBM di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak, sekaligus mencegah praktik penimbunan dan distribusi BBM yang tidak sesuai ketentuan.
“Pemerintah daerah berkewajiban memastikan distribusi BBM berjalan tertib, adil, dan tepat sasaran. Pelarangan aktivitas pelangsir ini merupakan langkah awal untuk menekan penimbunan dan distribusi tidak resmi,” tegas Bupati H. Shalahuddin.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa mulai 14 Januari 2026, seluruh aktivitas pelangsiran BBM di SPBU Perusda Batara Membangun dilarang. Kebijakan ini diberlakukan sebagai uji coba dengan tujuan menjaga ketersediaan BBM, meningkatkan pengawasan, serta menciptakan ketertiban dalam penyaluran BBM di daerah.
Selain itu, Pemkab Barito Utara juga menetapkan pengaturan waktu khusus pengisian BBM bagi kendaraan dinas (plat merah) guna mendukung kelancaran operasional pelayanan publik tanpa mengganggu antrean masyarakat umum.
Adapun jadwal pengisian kendaraan dinas ditetapkan setiap hari pukul 16.00 hingga 22.00 WIB di SPBU Perusda Batara Membangun, dengan penyediaan jalur khusus.
“Pengaturan ini bukan untuk memberikan keistimewaan, tetapi untuk memastikan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak mengurangi hak masyarakat umum,” jelas Bupati.
Bupati H. Shalahuddin berharap kebijakan tersebut mendapat dukungan dari seluruh pihak, khususnya pengelola SPBU dan masyarakat, demi terciptanya distribusi BBM yang tertib, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Barito Utara.
“Evaluasi akan terus kami lakukan. Jika kebijakan ini berjalan efektif, maka akan dipertimbangkan untuk diterapkan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (adv/sb).