BANJARMASIN, onlinekoranbarito.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin tengah menyusun penguatan aturan terkait pengelolaan air limbah domestik dengan memberikan perhatian khusus pada kawasan perumahan. Regulasi tersebut menjadi bagian dari pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengelolaan air limbah domestik. Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin, Mutmainnah, menyampaikan bahwa sektor perumahan menjadi fokus utama dalam rancangan peraturan tersebut. Pasalnya, kawasan permukiman dinilai sebagai penyumbang terbesar limbah domestik yang berasal dari aktivitas rumah tangga seperti limbah toilet, cucian, dan kegiatan sehari-hari lainnya. Menurut Mutmainnah, penguatan regulasi diperlukan agar pengelolaan limbah domestik di perumahan dapat dilakukan secara lebih terarah. Dalam draf aturan yang sedang dibahas, bahkan akan disiapkan pasal khusus yang mengatur kewajiban pengelolaan limbah dari kawasan permukiman. Ia menegaskan, persoalan limbah domestik harus ditangani secara bersama agar kualitas lingkungan tetap terjaga, khususnya di kota yang dikenal memiliki banyak sungai. Dengan regulasi yang kuat, pengembang perumahan diharapkan menyediakan sarana dan prasarana pengolahan air limbah secara memadai. Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Jefri Fransyah, membenarkan bahwa revisi perda tersebut menekankan kewajiban pengelolaan air limbah di kompleks perumahan, terutama bagi pembangunan perumahan baru. Pengembang diwajibkan memiliki sistem pengolahan limbah, baik bekerja sama dengan perusahaan daerah pengelola air limbah domestik milik pemerintah kota maupun mengelolanya secara mandiri sesuai standar. Ia menambahkan, pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi pengembang yang tidak mematuhi kewajiban tersebut, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin. Aturan baru ini diharapkan dapat menutup celah regulasi sebelumnya yang masih terbatas pada aspek perizinan dan belum sepenuhnya menjangkau kawasan perumahan yang telah lama berdiri. Selain sektor perumahan, rancangan aturan tersebut juga akan mengatur limbah dari sektor usaha, seperti jasa laundry dan pencucian kendaraan yang selama ini turut berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan. Kebijakan ini disusun sebagai langkah untuk menekan pencemaran sungai yang masih menjadi persoalan di Kota Banjarmasin. Melalui penguatan regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap sistem pengelolaan air limbah domestik dapat berjalan lebih tertata sehingga mampu menjaga kualitas lingkungan sekaligus melindungi ekosistem sungai di Kota Banjarmasin. (adv/kb).

Skip