MARABAHAN, sinarbarito.com – Mewakili Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Barito Kuala (Batola) Mujiyat, S.Sn., M.Pd. Sekretaris Daerah (Sekda) Batola Ir. H. Zulkifli Yadi Noor, M.Sc. Selasa (11/4/2023) mengambil sumpah/janji 196 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Batola formasi 2021, yang berlangsung di ruang aula selidah kantor sekretariat daerah setempat. Dalam acara pengambilan sumpah dan janji PNS tersebut, Sekda Batola meminta para PNS yang baru dapat terus meningkatkan kompetensi secara mandiri.
Turut hadir pula sebagai saksi Kepala Inspektorat Batola Ismed Zulfikar, Kepala BKPP Batola Wahyudi dan undangan Kepala Diskominfo Batola Hery Sasmita dan Kepala BPKAD Samson. Sebanyak 196 CPNS menerima SK pengangkatan PNS yang terdiri dari 107 tenaga teknis dan 89 orang tenaga kesehatan.
Sekda Batola Zulkifli Yadi Noor, dalam sambutannya berharap para PNS yang baru saja mengucapkan sumpah dan janji PNS ini bisa bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh di SKPD-Nya masing-masing. “Do your best, whatever wherever you are,“ sebut Sekda Batola dengan harapan para PNS baru ini bisa melakukan yang terbaik di manapun posisi saat ini berada.
Sekda Batola juga meminta kepada para PNS untuk meningkatkan skill secara mandiri tanpa perlu menunggu pelatihan dari BKPP. “upgrade skill kalian secara mandiri, kalo perlu sekolah lagi keluar negri,“ sebut Sekda. Zulkifli menambahkan, para PNS yang baru ini merupakan produk reformasi birokrasi dan terbukti kualitasnya.
“Saya akui kualitas yang baru-baru ini bagus, pertahankan, kalo perlu tingkatkan, jangan sampai terpengaruh kebiasaan yang jelek dari ASN,“ sebutnya. Sekda Batola mengajak para PNS bisa bersama-sama memperhatikan indikator-indikator pembangunan di Barito Kuala.
Juga meminta kepada peserta sumpah/janji PNS untuk meningkatkan produktifitas kerjanya. “Selamat kepada saudara-saudara sekalian yang menerima SK, mudah-mudahan saudara-saudari sekalian bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan memberikan kontribusi terbaik untuk Batola,“ harap Sekda Batola Ir. H. Zulkifli Yadi Noor, M.Sc. (adv/sb).