Perda Ketenagakerjaan Disahkan, Pemkot Banjarmasin Fokus Hak Pekerja

BANJARMASIN, onlinesinarbarito.com, – DPRD Kota Banjarmasin menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna dewan sebagai bentuk penguatan perlindungan terhadap tenaga kerja di daerah tersebut. (5/1/2026).

Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fahruri, menyampaikan perda tersebut merupakan hasil revisi dari Perda Nomor 14 Tahun 2018 yang telah dibahas sejak awal 2025. Penetapan ini diharapkan mampu meningkatkan perhatian pemerintah daerah terhadap perlindungan dan pemenuhan hak pekerja.

Menurutnya, sebagai kota yang berkembang di sektor perdagangan, jasa, dan pariwisata, Banjarmasin menyerap banyak tenaga kerja sehingga membutuhkan regulasi yang kuat untuk menjamin perlindungan mereka, baik dari sisi hak asasi, keselamatan, maupun hubungan sosial di lingkungan kerja.

Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui perda yang lebih komprehensif tersebut. Regulasi ini menjadi wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada tenaga kerja.

Perda tersebut mencakup berbagai aspek penting, termasuk perlindungan hak tenaga kerja, penyesuaian upah minimum, hingga larangan penahanan dokumen milik pekerja oleh pihak perusahaan.

Pemerintah Kota Banjarmasin selanjutnya akan melakukan sosialisasi kepada para pekerja dan perusahaan agar seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan tersebut.

Dengan diberlakukannya perda ini, diharapkan tercipta hubungan industrial yang lebih adil serta peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Kota Banjarmasin. (adv/sb).