BANJARMASIN, onlinesinarbarito.com, – DPRD Kota Banjarmasin tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan air limbah domestik dengan fokus utama pada sektor perumahan sebagai penyumbang terbesar limbah rumah tangga. (10/1/2026).
Ketua Panitia Khusus, Mutmainnah, menyampaikan bahwa penguatan pengelolaan limbah dari kawasan perumahan menjadi poin penting dalam revisi Perda Nomor 5 Tahun 2014. Bahkan, aturan tersebut akan memuat pasal khusus yang mengatur pengelolaan limbah domestik di lingkungan perumahan.
Menurutnya, limbah rumah tangga seperti dari toilet, cucian, dan aktivitas sehari-hari menjadi penyumbang terbesar pencemaran lingkungan, sehingga perlu penanganan serius dan terintegrasi.
Ia menegaskan, penyusunan regulasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pengembang perumahan, agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin, Jefri Fransyah, menyebutkan bahwa pengembang perumahan diwajibkan memiliki sistem pengelolaan air limbah, baik melalui kerja sama dengan Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik maupun secara mandiri sesuai standar yang ditetapkan.
Ia menambahkan, sanksi tegas akan diberlakukan bagi pengembang yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Selain sektor perumahan, aturan ini juga akan menyasar limbah dari sektor usaha seperti jasa pencucian pakaian, pencucian kendaraan, dan usaha sejenis yang turut berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan.
Penyusunan raperda ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menekan pencemaran sungai yang hingga kini masih menjadi persoalan utama di kota tersebut. (adv/sb).
Sinar Barito Pemersatu Banua