Tiga Tersangka Terjerat, Puluhan Gram Sabu Dimusnahkan

TAMIANG LAYANG, onlinekoranbarito.com – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Barito Timur. Terbaru, aparat kepolisian memusnahkan barang bukti sabu dengan berat bersih 66,7 gram dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Pratisara Wirya Mapolres, Rabu (8/4/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Barito Timur, Kompol Alexander F. Sitepu, yang hadir mewakili Kapolres AKBP Eddy Santoso. Pemusnahan juga disaksikan sejumlah pihak, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kejaksaan Negeri Barito Timur, Dinas Kesehatan, penasihat hukum, serta para tersangka.

Alexander menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tiga kasus berbeda oleh Satuan Reserse Narkoba. Dari total sitaan seberat 97,8 gram (bruto), sebagian telah disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di pengadilan, sedangkan sisanya dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari pihak kejaksaan dan penetapan pengadilan.

“Seluruh barang bukti sebelumnya telah melalui uji laboratorium guna memastikan keaslian dan kandungannya sebagai narkotika,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam campuran cairan pembersih hingga tidak lagi dapat digunakan. Proses ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

Dalam pengungkapan kasus, tersangka pertama berinisial AB (40) diamankan pada 24 Februari 2026 di kawasan Dusun Timur. Ia ditangkap di area parkir sebuah minimarket di Jalan Ahmad Yani dengan barang bukti tujuh paket sabu seberat 74,32 gram (bruto). Kasus ini diduga berkaitan dengan jaringan yang beroperasi di wilayah Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Selanjutnya, tersangka A (47) ditangkap pada 8 Maret 2026 di Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, dengan barang bukti delapan paket sabu seberat 2,48 gram (bruto).

Sementara tersangka MAF (32) diamankan pada 7 April 2026 di Jalan Negara Ampah–Buntok, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima paket sabu dengan berat 21 gram (bruto).

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, seperti tiga sepeda motor, dua timbangan digital, lima unit telepon genggam, plastik klip, serta uang tunai senilai Rp8,5 juta.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran, mulai dari pengedar hingga perantara.

Polres Barito Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ketiga tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (Red).