Muara Teweh, onlinesinarbarito.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RDA (36) berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin (27/04/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di Jalan Keladan, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Muara Teweh. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, timbangan digital, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Hasil uji menggunakan teskit menunjukkan bahwa serbuk kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine.
Total barang bukti sabu yang diamankan seberat bruto 15,32 gram. Tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Barito Utara.
“Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus memberantas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lain yang berlaku. (asd/sb).
Sinar Barito Pemersatu Banua