MARABAHAN, onlinesinarbarito.com – Kebijakan Pemerintah Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, yang menghapus insentif bagi tenaga Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) pada Tahun Anggaran 2026 terus menjadi sorotan masyarakat.
Kebijakan tersebut dinilai mengabaikan aspek pembinaan dan pemberdayaan masyarakat karena anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk kegiatan kelembagaan dan pembinaan sosial keagamaan dialihkan ke program pembangunan fisik desa.
Sejumlah warga menilai penghapusan insentif TPA tidak sejalan dengan semangat pemberdayaan masyarakat yang selama ini menjadi salah satu prioritas penggunaan Dana Desa. Menurut mereka, anggaran untuk kelembagaan dan kegiatan sosial keagamaan memang relatif kecil dibandingkan pembangunan fisik, namun manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya dalam pembinaan generasi muda melalui pendidikan agama.
Polemik ini semakin berkembang setelah upaya mediasi yang difasilitasi pemerintah desa dan dihadiri pihak Kecamatan Alalak belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima seluruh pihak. Dalam pertemuan tersebut, suasana sempat memanas hingga memunculkan ketegangan antara sejumlah peserta forum.
Masyarakat menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan dialogis dan musyawarah yang mengedepankan kepentingan bersama. Mereka berharap seluruh unsur pemerintahan desa dan lembaga desa dapat menjaga kondusivitas serta mengedepankan etika dalam menyikapi kritik maupun aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Sorotan kemudian mengarah kepada peran Pemerintah Kecamatan Alalak. Sebagai unsur yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, camat dinilai memiliki kewenangan untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Masyarakat hanya ingin ada solusi dan kejelasan. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa ada penyelesaian yang konkret,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain peran kecamatan, masyarakat juga mempertanyakan sikap Inspektorat Kabupaten Barito Kuala yang hingga kini dinilai belum terlihat mengambil langkah nyata terhadap polemik tersebut. Padahal, Inspektorat memiliki fungsi pengawasan internal pemerintah daerah, termasuk melakukan pembinaan, audit, pemeriksaan, serta pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa apabila terdapat laporan maupun indikasi permasalahan.
Menurut warga, munculnya keluhan masyarakat terkait pengalihan anggaran dan penghapusan insentif TPA seharusnya menjadi perhatian serius aparat pengawas internal pemerintah. Mereka berharap Inspektorat tidak hanya menunggu situasi berkembang, tetapi juga proaktif melakukan klarifikasi, pendalaman informasi, serta langkah pembinaan sesuai kewenangannya.
“Kalau memang tidak ada masalah, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ada yang perlu dievaluasi, maka harus ada tindakan pembinaan. Di sinilah masyarakat mempertanyakan peran Inspektorat,” ungkap warga lainnya.
Tak hanya itu, sejumlah warga juga menyoroti suasana forum mediasi yang dinilai kurang kondusif. Mereka mengaku menyayangkan adanya dugaan tindakan intimidatif yang terjadi dalam forum tersebut, termasuk terhadap seorang wartawan yang hadir untuk menjalankan tugas jurnalistik.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, wartawan yang meliput jalannya mediasi disebut sempat menerima ucapan bernada ancaman dari salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peristiwa tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi dan demokrasi yang seharusnya dijunjung dalam forum penyelesaian persoalan publik.
Warga menilai kehadiran wartawan dalam forum tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Karena itu, mereka berharap seluruh pihak dapat menghormati kerja-kerja jurnalistik serta tidak melakukan tindakan yang dapat dianggap sebagai bentuk tekanan maupun intimidasi terhadap insan pers.
“Kritik dan pemberitaan adalah bagian dari kontrol sosial. Jika ada pihak yang merasa keberatan, tersedia mekanisme hak jawab dan klarifikasi. Bukan dengan cara yang dapat menimbulkan kesan intimidatif,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Di sisi lain, informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa penanganan persoalan tersebut sempat saling diarahkan antara beberapa instansi, mulai dari pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga Inspektorat. Kondisi tersebut memunculkan kesan lemahnya koordinasi antarlembaga dalam merespons aspirasi masyarakat.
Padahal, masing-masing instansi memiliki tugas dan fungsi yang jelas. Pemerintah kecamatan berperan dalam pembinaan dan fasilitasi pemerintahan desa, DPMD bertugas melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan pemerintahan desa, sementara Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap tata kelola pemerintahan serta penggunaan anggaran.
Dengan belum selesai polemik tersebut, sejumlah warga meminta Bupati Barito Kuala melakukan evaluasi terhadap kinerja Camat Alalak dan Inspektorat Kabupaten Barito Kuala. Permintaan itu muncul karena masyarakat menilai penanganan persoalan yang telah berlangsung cukup lama belum menunjukkan langkah penyelesaian yang jelas dan terukur.
Menurut warga, evaluasi diperlukan untuk memastikan fungsi pembinaan, pengawasan, dan koordinasi antarlembaga dapat berjalan secara optimal sehingga persoalan yang berkembang di tengah masyarakat tidak berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih luas.
Masyarakat berharap seluruh pihak terkait segera duduk bersama untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan mencari solusi terbaik atas polemik penghapusan insentif TPA tersebut. Mereka menilai penyelesaian yang transparan dan akuntabel sangat penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan pendidikan keagamaan yang selama ini berjalan di Desa Sungai Lumbah.
Hingga berita ini diturunkan, polemik penghapusan insentif TPA di Desa Sungai Lumbah masih menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap Pemerintah Desa Sungai Lumbah, BPD, Kecamatan Alalak, DPMD Kabupaten Barito Kuala, dan Inspektorat Kabupaten Barito Kuala segera memberikan penjelasan serta langkah konkret guna menyelesaikan persoalan tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga meminta agar seluruh pihak menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, sehingga setiap persoalan yang terjadi di lingkungan pemerintahan desa dapat diselesaikan secara terbuka, profesional, dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas. (red/sb).
Sinar Barito Pemersatu Banua