PURUK CAHU, onlinesinarbarito.com – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai landasan hukum dalam mengatur pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya.
Pernyataan tersebut disampaikan Rumiadi saat menghadiri sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang digelar Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) di Aula Bapperida Murung Raya, Senin (29/6/2026).
Kegiatan sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai substansi Raperda sekaligus mendorong pelaksanaan program CSR perusahaan agar selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Melalui regulasi tersebut, program CSR diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mulai dari peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga pelestarian lingkungan.
Rumiadi menegaskan bahwa setiap perusahaan tidak hanya memiliki kewajiban kepada negara melalui pembayaran pajak, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya.
“Sosialisasi Rancangan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini bertujuan agar terdapat panduan kerja sama yang jelas antara pemerintah daerah dan korporasi sebagai bentuk kontribusi dalam membangun Kabupaten Murung Raya,” ujar Rumiadi.
Menurutnya, Raperda tersebut mengatur kewajiban perusahaan untuk melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan secara terarah, terukur, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan.
Ia menilai sosialisasi Raperda juga menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa DPRD tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran, tetapi juga memiliki fungsi legislasi melalui pembentukan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rumiadi berharap, setelah Perda CSR disahkan, pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Murung Raya dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan.
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Murung Raya, Tuti Marheni, Asisten II Setda Murung Raya K. Zen Wahyu Priyatna, jajaran perangkat daerah, perwakilan perusahaan, serta tamu undangan lainnya. (asd/sb).
Sinar Barito Pemersatu Banua