Pemkab Mura Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi Satu Buah 1 Raperda

PURUK CAHU, sinarbarito.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menggelar rapat paripurna ke-5 masa sidang II tahun 2023 di Gedung DPRD Kota Puruk Cahu, Jumat (28/8/2023) sore.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor, S.Sos, menyampaikan jawaban dan penjelasan terhadap pemandangan umum yang telah disampaikan oleh Fraksi- Fraksi DPRD tentang satu buah rancangan peraturan daerah (Raperda).

Menurunya, menjadi fokus utama terhadap raperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di Murung Raya, karena adanya nomenklatur perangkat daerah yang semula bernama badan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan (Bappedalitbang). “Sekarang menjadi badan perencanaan pembangunan, Riset dan Inovasi daerah (Bapperinda),” ujar wakil bupati.

Dijelaskan Rejikinnor, bahwa adanya perubahan tersebut sebagai tindak lanjut perkembangan peraturan perundang undangan yang diatur oleh pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah wajib untuk menyesuaikan keadaan tersebut.

Wakil Bupati juga menyampaikan, bahwa urgensi pembentukan Brida adalah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan daya saing daerah serta membenahi tata kelola, meingkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui Brida kita berharap dapat membangun pondasi ekosistem berbasis riset yang kuat dan berkesinambungan sebagai platfom penciptaan SDM unggul berbasis iptek serta meningkatkan dampak ekonomi sebagai investasi jangka panjang dengan cara refokusing pada riset untuk meningkat ekonomi berbasis sumber daya alam,” papar Rejikinnor.

Kehadiran Brida menurutnya juga merupakan upaya memadukan antara kebijakan publik dan ilmu pengetahuan di daerah dan berperan sebagai agen fasilitasi dan orkestrasi penyelenggraan kelitbangan di daerah,” tukas wakil bupati. (adv/asd-sb).