Pemkab Mura Berikan Jawaban Pemandangan umum Fraksi DPRD Pada Paripurna ke 3 Masa Sidang III 2023

PURUK CAHU, sinarbarito.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menggelar rapat Paripurna ke 3 massa sidang III tahun 2023 dalam rangkan mendengarkan pandangan umum Fraksi fraksi DPRD terhadap Rancangan peraturan daerah tantang APBD perubahan tahun anggaran 2023.

Adapun Fraksi menjawab dan menjelaskan pertanyaan atas pandangan umum dari fraksi Amanat Nasional yang disampaikan oleh Ahmad Tafruji, terkait pajak daerah dan retribusi daerah.

Pada kesempatan rapat tersebut, Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) Rejikinoor, S.Sos, menyampaikan jawaban dan penjelasan dari pemerintah daerah terhadap pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi DPRD Murung Raya terhadap 4 usulan Rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2023.

Wakil Bupati mengatakan, sehubungan dengan pendapatan daerah, pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah dengan langkah- langkah menaikan target pada sektor pajak daeah sebesar Rp1.655.700.000.00 (Satu Miliar enam ratus lima puluh lima tujuh ratus ribu rupiah atau setara 12% dan pada retribusi daerah Rp 55.000.000.00 (lima puluh lima juta rupiah.

Kemudian lanjut, wakil bupati pada sektor pendapatan yang lain, pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 290.000.000 00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah). “Sehingga memperkecil penurunan target pendapatan asli daerah menjadi 7. 599. 300.000 tujuh miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus ribu) atau setara dengan 9% persen,” kata wakil bupati.

Selain itu, terkait dengan pajak reklame berdasarkan Undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terdapat pengecualian dari objek pajak reklame, terhadap reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersil.

“Jadi sepanjang alat- alat peraga kempanye seperti baliho, spanduk dan juga bilboard, ataupun videotron yang terpampang di sepanjang jalan kota Puruk Cahu dan sekitarnya tidak disertai dengan iklan komersial, maka tidak dapat dipungut pajak reklame,” ungkap Wakil Bupati Rejikinnor.

Rapat Paripurna ke 3 massa sidang III tahun 2023 ini dipimpin oleh Wakil ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin, SHI, MH, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda dan undangan lainnya berlangsung di Lantai II Gedung DPRD Murung Raya, Rabu (6/9/2023) Sore. (adv/asd-sb).