Merasa Adanya Kejanggalan terhadap Penetapan Tersangka dan Penahanan Sang Suami, Istri Beri Surat Kuasa Kepengacara

TAMIANG LAYANG, sinarbarito.com – Salah satu warga Desa Lalap, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Richoyanto atau yang lebih akrab disapa Abah Angel kini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 30 Oktober 2023 atas dugaan melakukan pelanggaran Pidana pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dengan Nomor : 8 Tap/03/X/ Res 111/2023/Reskrim.

Karena merasa adanya sebuah kenjangalan terhadap penetapan tersangka dan penahanan tersebut, Dina Darmawaty selaku istri dari tersangka telah memberi Surat Kuasa Khusus kepada H. Abdullah, SH dan Andi Nurdin, SH tanggal 02 Nopember 2023 untuk mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

Dalam berkas file yang terima Awak media tertulis bahwa Richoyanto dan Victor Setya Budi Are, Amd yang selanjutnya disebut pihak pertama telah menjalin perjanjian atau kontrak kerja penambangan batu bara dalam IUP OP PT. Karya Inti Sakti Bara (KISB)dengan kode wilayah 3362133032014045 yang diperoleh dari PT. Kharisma Insan Kalimantan (KIK) dengan Ge Fransiska Yulinny Gema, terangnya.

Lebih lanjut di terangkan dalam file itu bahwa dalam perjanjian tersebut pihak kedua menyiapkan peralatan kerja dan dana sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah),” tulisnya dalam file tersebut.

“Kehadiran kita disini adalah untuk mendampingi sang istri tersangka untuk menuntut keadilan,” kata H. Abdulah, SH selaku pengacara dari Dina Darmawaty saat di wawancarai Awa media di akhir kegiatan sidang tersebut.

Kompol Achmad Mostupa, SH. MAP saat diwawancarai media ini terkait sidang pembacaan Praperadilan beliau Selaku kuasa termohon”kami belum bisa memberikan keterangan, dan tunggu saja saat putusan”, tungkasnya. (mnz/sb).