Pemkab Murung Raya Mengelar Rapat Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

Plt Sekda Murung Raya, Serampang bersama ketua DPRD Murung Raya Dr. Doni, baju putih dan Kepala Dinas DPMD Mura, Dra. Lynda Kristiane poto bersama sejumlah Kades di GPU, Senin (27/11).

 

PURUK CAHU, sinarbarito.com- Pemerintah Daerah Kabupetan Murung Raya melalui Dinas Pemerdayaan masyarakat Desa (DPMD) Murung Raya menggelar rapat peningkatan kapasitas aparatur Desa, Kepala Desa se Murung Raya tahun 2023, dalam rangka agar kepala Desa memahami mekanismen prosedur Pemerintahan Desa.

Rapat tersebut dibuka oleh Plh Sekda Murung Raya, Serampang di dampingi Kepala Dinas DPMD Murung Raya, Dra. Lyinda Kristiane. Turut hadir, ketua DPRD Murung Raya, Dr. Doni, SP. M.SI, Kepala Inspektorat Murung Raya, Rudy Roy, S.STP, Kepala Dinas PKAD Mura, Patusiadi, S.PI, S.AP, M.AP, dan sejumlah Kepala Desa.

Tampak hadir juga sejumlah Pendamping Desa tingkat Kabupaten, Pendamping Tenaga Ahli, Pendamping Desa Tingkat Kecamatan, Pendamping Lokal Desa, BPD Desa, Sekretaris Desa turut hadir di Gedung Pertemuan Umum GPU Puruk Cahu, Senin (27/11/2023).

Tujuan digelarnya rapat itu salah satu upaya Pemerintah terus memberikan pedoman, pembinaan dan pengawasan, serta bimbingan terkait peningkatan kemajuan pembangunan Desa.

Maksud dan tujuan di laksanakan rapat ini guna meningkatkan pengetahuan, wawasan aparatur Desa dan Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pengelolaan keuangan Desa. Hal tersebut di sampaikan oleh PJ. Bupati Murung Raya melalui Plt Sekda Serampang, S.Sos.

“Kita mengharapkan dengan peningkatan kapasitas aparatur Desa dan Kepala Desa ini dapat memahami prosedur Pemerintahan Desa, karena Kepala Desa sebagai unjung tombak pembangunan Desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, diberi kewenangan dan sumber dana agar dapat mengelola potensi yang dimiliki guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemerdayaan masyarakat Desa, Dra. Lynda Kristiane dalam kata sambutanya, juga mengharapkan Kades mengerti mekanisme dan prosedur penyusunan produk hukum Desa, serta dapat memahami tugas pokok dan fungsi, baik aparat Desa hingga kelembagaan Desa.

Selain itu, para Kades ini dapat memahami dan mengerti mekanisme dan prosedur proses pembentukan badan usaha milik Desa, dan dapat menyusun dan membuat rencana kerja Pemerintahan Desa.

“Kepala Desa merupakan sebagai ujung tombak menjalankan Pemerintahan masing, masing Desa sehingga diharapkan memahami administrasi Pemerintahan Desa karena tugas kades itu sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tegasnya.

Dalam ketentuan itu di jelaskannya lagi, bahwa kewenangan Desa meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakat Desa, dan pemerdayaan masyarakat Desa. (asd-sb).