 Pj. Bupati Murung Raya poto bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Pj. Bupati Murung Raya poto bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
PURUK CAHU, sinarbarito.com- Menjelang Pemilu 2024 mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya wajib untuk menjaga netralitas dalam tugas dan pelayanannya kepada masyarakat.
Ungkapan Netral ASN ini disampaikan Pj. Bupati Murung Raya, Dr. Drs Hermon saat pimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati Murung Raya, Senin (4/12/2023).
“Hari ini, kita bersama menegaskan komitmen seluruh ASN dengan ikrar Netralitas ASN serta penandatangan Fakta Integritas dalam rangka profesionalisme pelayanan kita kepada masyarakat dalam menghadapi agenda-agenda pesta demokrasi yang sebentar lagi akan kita hadapi,” terang Hermon.
Hermon juga meminta agar ASN Pemkab Murung Raya untuk selalu menjalankan tugas sesuai dengan rencana yang telah di susun agar tidak ada catatan-catatan yang di temui dalam evaluasi.
Selain itu juga disampaikanya dalam menyambut Pemilu 2024, memasuki masa kampanye dan pilihan rentan dengan polarisasi politik.
“Sebagai ASN tentu harus bertindak dan memposisikan diri senetral mungkin untuk menjaga pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat,” tuturnya lagi.
Berikut Ikrar netralitas ASN:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon pasangan tertentu;
3. Menggunakan media sosial secara bijaksana, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong;
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
“Ikrar ini guna mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat, beretika, dan demokratis dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya. (adv/asd-sb).
 Sinar Barito Pemersatu Banua
Sinar Barito Pemersatu Banua
				