Ketua DPRD Hj Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD menyerahkan pemandangan umum fraksi pendukung dewan kepada Wakil Bupati Sugianto Panala Putra usai rapat paripurna III masa sidang II tahun 2023, Selasa 24 Januari 2023. (foto: hms-sb).

Pemkab Barut Terima Tiga Raperda dari DPRD

MUARA TEWEH, sinarbarito.com – DPRD Kabupaten Barito Utara, mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah insiatif DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Penyerahan 3 Raperda insiatif DPRD ini diserahkan pada rapat paripurna I masa sidang II di gedung DPRD setempat, Rabu (25/1/2023).

Ketua Bapemperda DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli mengatakan dalam penyampaian tiga buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD ini merupakan implementasi Pasal 149 dan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dalam kedua aturan tersebut menyatakan bahwa salah satu fungsi DPRD adalah pembentukan Perda yang dilaksanakan dengan cara membahas bersama Bupati/Walikota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Kabupaten/Kota.

“Mengajukan usul rancangan Perda kabupaten/kota, dan menyusun program pembentukan Perda Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota,” Terang Henny. Dikatakan Henny, adapun tiga buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Barito Utara yang diajukan masing-masing pertama mengatur tentang Kepemudaan, kedua Pemberian Beasiswa  dan ketiga mengatur tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Menurut Henny, naskah Akademik ketiga Raperda ini disusun oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah sesuai Nota Kesepahaman Nomor: 11/MoU-DPRD/2020 dan Nomor: W17.HM.05.024285 tanggal 25 September 2020 tentang Penyusunan Naskah Akademik, Rancangan Peraturan Daerah dan Pengintegrasian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Ia juga menjelaskan, pengajuan tiga Raperda tersebut didasari dan dilatar belakangi hal-hal sebagai berikut. “Sebagaimana yang berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan, dapat kami sampaikan,” ujarnya.

Penyusunan Raperda tentang Kepemudaan berpedoman pada, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan. Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Pemuda.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2017 dimaksud menyatakan bahwa pengembangan Kabupaten Layak Pemuda (KLP) diarahkan untuk Pemerintah Kota/Kabupaten yang memiliki komitmen kuat terhadap layanan kepemudaan.

Adanya aspek Kabupaten Layak Pemuda (KLP) sebagai petunjuk teknis indikator nilai pelayanan KLP yakni ketersediaan regulasi kepemudaan melalui Perda, ketersediaan anggaran kepemudaan, implementasi program kepemudaan dan pelembagaan partisipasi pemuda.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa belum adanya Perda tentang Kepemudaan sebagai tolok ukur penilaian indikator pengembangan Kabupaten Layak Pemuda yang mencakup penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf S Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkap Henny Rosgiaty Rusli.

Untuk itu jelasnya lagi dibutuhkan komitmen antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam mendukung kebijakan penyusunan regulasi dan pelaksanaan program kepemudaan di daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah, guna mewujudkan sistem layanan kepemudaan yang berbasis kepada penyandaran pemberdayaan dan pengembangan pemuda didaerah.

“Sasaran yang akan diwujudkan Peraturan Daerah ini adalah mengembangkan partisipasi pemuda dalam akses layanan kepemudaan di daerah di bidang sosial, politik, budaya dan agama di Kabupaten Barito Utara yang sesuai dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Henny Rosgiaty Rusli. (adv-ard/sb).