MARABAHAN, onlinesinarbarito.com – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melaksanakan rapat koordinasi bersama satuan tim Dukungan Elemen Satuan Kerja (DESK) Pemilu pada Kamis (01/02/2024) demi mewujudkan pemilu Luber-Jurdil sesuai tahapan yang diatur dalam perundang-undangan.
Rapat koordinasi tim Dukungan Elemen Satuan Kerja (DESK) di laksanakan di Aula Selidah itu dihadiri oleh Penjabat (PJ) Bupati Mujiyat, S.Sn., M.Pd, Anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staff Ahli, Asisten, Para Pimpinan SKPD Lingkup dan Camat se-Kabupaten Barito Kuala.
“Tugas dan wewenang Pemerintah Kabupaten dalam garis besarnya bertujuan untuk mengawal, memfasilitasi dan memantau penyelenggara pemilu yang dilaksanakan oleh KPU beserta Bawaslu secara berkesinambungan, ” pungkas Pj. Bupati Mujiyat,S.Sn ., M.Pd.
Tugas dan tanggung jawab tersebut mesti dilaksanakan sesuai yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan berpedoman pada proporsionalitas, profesionalitas, tidak diskriminatif, serta dapat melakukan pembinaan dan pengawasan dengan baik terhadap pelaksanaan tugas pada tingkatan dibawahnya.
Dikatakan Mujiyat, segenap masyarakat serta pemangku kebijakan telah semakin kritis dan memahami keberadaan pemilu sebagai harapan dalam kehidupan berdemokrasi yang juga merupakan sarana kedaulatan rakyat.
“Harapan saya melalui rakor ini, kita bersama bisa saling berkoordinasi tentang tugas dan fungsi tim Desk pemilu, serta koordinasi rencana kegiatan monitoring pelaksanaan pemilu di Kabupaten Barito Kuala, sehingga akan semakin memantapkan proses penyelenggaraan pemilu, khususnya di Kabupaten Barito Kuala, hal ini diharapkan akan berimplikasi pada terwujudnya komitmen para penyelenggara pemilu ditingkat Kabupaten dan Kecamatan termasuk instansi maupun lembaga terkait terhadap penyelenggaraan pemilu tahun 2024,” pungkas Mujiyat.
Penetapan dalam acara rapat Koordinasi Tim Dukungan Elemen Satuan Kerja (DESK) yaitu
Pertama, melaksanakan koordinasi dalam rangka mendukung segala persiapan untuk kelancaran pelaksanaan Pemilu di Daerah. Kedua, melalukan pemantauan pelaksanaan Pemilu di Daerah. Ketiga, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan – permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu. Keempat, memberikan saran kepada penyelesaian permasalahan – permasalahan pelaksanaan Pemilu. Kelima, Melaporkan informasi kepada Pemerintah mengenai pelaksanaan Pemilu.
Adapun untuk penempatan lokasi Tim DESK VIII diisi oleh Kepala Dinas Kominfo Hery Sasmita,. S. STP. M. AP., Kabag Prokopimda Setda, Camat Tamban, dan Camat Mekarsari di Kecamatan Tamban dan Mekarsari. (adv/sb).
Sinar Barito Pemersatu Banua