Langsung ke konten
Banner
Terbaru
Kalteng

Gubenur Kalteng Bersama Pj Bupati Gelar Pasar Murah di Kelurahan Puruk Cahu Seberang

Oleh Aswadi · 11 Oktober 2024 · 2 menit baca · 0 views
Gubenur Kalteng Bersama Pj Bupati Gelar Pasar Murah di Kelurahan Puruk Cahu Seberang

PURUK CAHU, onlinesinarbarito.com – Setelah membuka pasar murah di Kelurahan Beriwit, selanjutnya Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran bersama Pj Bupati Murung Raya menyalurkan bantuan di Kelurahan Puruk Cahu Seberang, di Halaman UPT Puskemas Puruk Cahu Seberang, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kamis (10/10/2024) sore.

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran dalam sambutannya menyampaikan pasar murah diselenggarakan untuk menjaga agar harga tetap stabil.

“Diharapkan,kegiatan pasar murah ini dapat membantu meringankan beban masyarakat yang tidak mampu, untuk dapat membeli bahan pokoknya dengan harga murah,” kata Gubenur Kalteng.

Senada dengan itu, Ketua TP PKK Prov. Kalteng Ivo Sugianto Sabran, dalam sambutan singkatnya menyampaikan, kunjungan kerja Gubernur ini dalam rangka kegiatan pasar murah kali ini sebagai bentuk kepedulian Gubernur Kalteng kepada masyarakatnya.

“Agar bapak/ibu sekalian bisa mengakses dan mendapatkan bahan sembako dengan harga murah, untuk menurunkan inflasi di Kalteng,” ujarnya.

Pj Bupati Murung Raya, Hermon juga menyebutkan kehadiran Gubernur Kalteng di Kabupaten Murung Raya dalam rangka kegiatan pasar murah yang selama ini selalu dilaksanakan baik oleh Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi, untuk mengurangi inflasi.

“Jadi selama ini dengan semua dukungan yang ada, kita bisa mengurangi biaya rumah tangga yang tinggi itu, karena dibantu baik oleh Pemerintah Provinsi dan pihak-pihak terkait maupun Kabupaten dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat,” tambahnya. (asd/sb).

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak