Langsung ke konten
Banner
Terbaru
DPRD Kabupaten Barito Kuala

DPRD Batola Dukung Pelestarian Kerbau Rawa Kuripan

Oleh Admin onlinesinarbarito.com · 8 Mei 2026 · 2 menit baca · 2 views

MARABAHAN, onlinesinarbarito.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan Ayu Dyan Liliana Sari mengaku mendukung sepenuhnya keberadaan peternakan kerbau rawa di Kecamatan Kuripan agar tak punah (8/5/2026).

“Kelompok peternakan kerbau rawa di Kecamatan Kuripan menyampaikan aspirasi ke Dewan, mereka ingin mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Batola dan ini sangat kami dukung,” kata dia di Marabahan, Jumat.

Ayu mengungkapkan, dari penyampaian aspirasi perwakilan peternak apabila keberadaan mereka tidak diperhatikan maka dikhawatirkan kerbau rawa di Kuripan akan punah.

“Kami berharap hal itu tidak terjadi, Insya Allah usulan-usulan para peternak segera kami sampaikan ke Dinas Perkebunan dan Peternakan,” ujarnya.

Menurut dia, peternakan kerbau rawa di Batola hanya satu-satunya di Kecamatan Kuripan, sehingga pembudidayaan ternak tersebut harus menjadi perhatian Pemkab Batola agar tidak sampai punah.

Sementara Camat Kuripan Zulfikar mengatakan, kerbau rawa di Kecamatan Kuripan merupakan potensi spesifik lokal, sehingga diupayakan harus dipertahankan keberadaannya.

“Kita selalu mendukung ke arah sana dan sudah beberapa kali kita bersama warga, pemilik kerbau rawa dan PT TAL menggelar rapat koordinasi dengan beberapa keputusan-keputusan yang harus ditindaklanjuti,” ucapnya.

Dia berharap, keberadaan kerbau rawa di Kecamatan Kuripan bisa menjadi salah satu destinasi wisata spesifik dan merupakan ikonnya Kecamatan Kuripan.

Zulfikar mengungkapkan saat ini keberadaan kerbau rawa di Kecamatan Kuripan sekitar 500 ekor dan populasinya masih berkembang (adv/sb).

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak