BANJARMASIN, onlinesinarbarito.com – Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas sosialisasikan Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Lingkungan Hidup untuk memaknai Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau LHLS Tahun 2026 (6/6/2026).
“Kita sengaja menyosialisasikan UU 18/2008! dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan/peraturan daerah (perda) atau Sosper kali ini untuk memaknai LHLS 2026,” ujar Suripno di sela-sela kegiatan tersebut di Jalan Meratus Banjarmasin, Sabtu.
Selain itu, dalam memaknai LHLS 2026 juga sosialisasi Perda Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah turunan UU 18/2008, lanjut Suripno yang juga Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel.
“Sosialisasi UU 18/2008 dan Perda 21/2011 penting untuk mengetahui kewajiban terhadap lingkungan. Terlebih lagi seperti Kota Banjarmasin yang masuk kategori darurat sampah,” tambah Anggota DPRD Kalsel tiga periode tersebut.
Oleh karenanya, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut berharap, peserta Sosper dapat menyebarluaskan peraturan perundang-undangan dan Perda terkait pengelolaan sampah serta menjaga lingkungan agar tetap bersih.
“Dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup serta Perda Kota Banjarmasin tentang pengelolaan sampah, kota atau lingkungan kita harus tetap bersih dan nyaman,” demikian Suripno Sumas.
Pada kesempatan Sosper kali ini kembali menghadirkan narasumber Tenaga Ahli Gubernur Kalsel Sugiarto Sumas yang juga pensiunan pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemenakertrans RI).
Sementara itu, Sugiarto dalam paparannya dengan panjang lebar bagaimana cara penanganan lingkungan agar bersih dan sampah supaya bernilai ekonomis.
Oleh sebab itu, mantan pegawai Kemenakertrans tersebut mengapresiasi keberadaan bank sampah, serta agen 3R pada setiap RT di Kota Banjarmasin belakangan ini.
“Kita berharap, dengan keberadaan bank sampah serta agen 3R itu dapat meminimalkan sampah,. Sebagaimana halnya Kota Banjarmasin yang masuk kategori darurat sampah,” katanya sembari menjelaskan pengertian 3R yaitu Reduce (Mengurangi), Reuse (Menggunakan kembali), dan Recycle (Mendaur ulang).
Peserta Sosper dari warga masyarakat, kader/fungsionaris PKB Kecamatan Banjarmasin Utara tersebut cukup antusias mengikuti kegiatan ditandai dengan tanya jawab antara lain terkait bank sampah dan agen 3R.
Beberapa kali Sosper sebelumnya dengan materi yang sama, warga masyarakat, kader/fungsionaris PKB Banjarmasin Selatan, Timur, Barat dan Kecamatan Banjarmasin Tengah (adv/sb).
Sinar Barito Pemersatu Banua