Langsung ke konten
Banner
Terbaru
Banjarmasin

Banggar DPRD Kalsel Kawal Pertanggungjawaban APBD 2025

Oleh Ikhsan · 8 Juli 2026 · 2 menit baca · 2 views
Banggar DPRD Kalsel Kawal Pertanggungjawaban APBD 2025

BANJARMASIN, onlinesinarbarito.com – Komitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah kembali ditunjukkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Melalui rapat kerja yang digelar pada (8/7/2026), kedua belah pihak melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK, menjadi lanjutan dari pembahasan sebelumnya pada 1/7/2026.

Sejumlah poin yang masih memerlukan pendalaman kembali dikaji agar laporan pertanggungjawaban APBD tersusun secara komprehensif, transparan, dan sesuai ketentuan.

Suasana rapat berlangsung dinamis dengan pembahasan berbagai aspek penting, mulai dari realisasi pendapatan dan belanja daerah, besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), hingga tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seluruh pembahasan diarahkan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan APBD pada tahun-tahun mendatang.

Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif pun menjadi penekanan utama dalam rapat tersebut. Banggar dan TAPD berupaya memastikan setiap catatan yang muncul dapat dijelaskan secara terbuka sekaligus menjadi dasar penyempurnaan tata kelola keuangan daerah.

Usai memimpin rapat, H. Supian HK menyampaikan bahwa berbagai persoalan yang menjadi perhatian Banggar, termasuk mengenai SiLPA dan temuan hasil pemeriksaan BPK, telah memperoleh penjelasan dari pemerintah daerah.

“Alhamdulillah sudah ada kesepakatan menyangkut masalah SiLPA yang sudah dijelaskan, begitu juga temuan yang sudah dijelaskan. Masih ada waktu kurang lebih 60 hari untuk perbaikan. Kita memang WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), tapi tetap ada perbaikan-perbaikan. Jadi di perbaikan itulah nanti ketahuan munculnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, waktu 60 hari setelah diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK harus dimanfaatkan secara optimal untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi.

DPRD lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap catatan benar-benar diselesaikan sebagai bagian dari upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Melalui pembahasan tersebut, Banggar DPRD Kalimantan Selatan berharap evaluasi terhadap pertanggungjawaban APBD 2025 tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi pijakan dalam menyusun kebijakan anggaran yang lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang semakin besar bagi masyarakat Kalimantan Selatan. (adv/sb).

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak